WORLD
TRADE
ORGANIZATION
Sebenarnya saya belum terlalu mengerti
mengenai World Trade Organization (WTO).
Tetapi saya ingin mencoba menjelaskan definisi tersebut yang saya peroleh dari
situs internet yang kemudian saya akan mengambil kesimpulan.
Menurut Wikipedia Organisasi
Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah
organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan
"aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004). Didirikan pada
1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II
untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan
GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
Menurut Kementrian Luar Negeri World
Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional yang
mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan
berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh
sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen. Tujuan dari
perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa,
eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.
Dari definisi di atas, saya menarik
kesimpulan mengenai definisi dari World
Trade Organization adalah suatu organisasi internasional yang didirikan
untuk mengatur dan membantu para produsen dalam mengekspor dan mengimpor barang
maupun jasa dalam perdagangan internasional.
Tujuan diadakannya WTO ialah untuk menciptakan
kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan internasional yang
lebih bebas. Jadi WTO diciptakan
untuk mengawasi dan juga mengatur perdagangan internasional.
WTO
juga memiliki peran,dibawah ini terdapat peranan WTO:
1)
Mengadministrasikan
berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan jasa
baik multilateral maupun plurilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen
akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.
2)
Mengawasi
praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara regular meninjau
kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi.
3)
Forum dalam
menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa
perdagangan yang timbul.
4)
Menyediakan
bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk bagi negara-negara
sedang berkembang dalam melaksanakkan dalam hasil putaran Uruguay.
5)
Sebagai
forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan
pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatna-hambatan
perdagangan dunia.
DAFTAR PUSTAKA :
Wikipedia.2014.”OrganisasiPerdaganganDunia”.http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia. Di akses pada tanggal 1 April 2014
KementerianLuarNegeri.2014.”WorldTradeOrganization”.http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspxName=MultilateralCooperation&IDP=13&P=Multilateral&l=id. Di akses pada tanggal 1 April 2014
Simanjuntak,Hakim.2013.”Tujuan,Fungsi,dan
Struktur WTO”. http://searchglobalonline.blogspot.com/2013/03/tujuan-fungsi-dan-struktur-wto.html. Di akses pada tanggal 2 April 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar