Rabu, 02 April 2014

WORLD TRADE ORGANIZATION

WORLD
TRADE
ORGANIZATION

          Sebenarnya saya belum terlalu mengerti mengenai World Trade Organization (WTO). Tetapi saya ingin mencoba menjelaskan definisi tersebut yang saya peroleh dari situs internet yang kemudian saya akan mengambil kesimpulan.
          Menurut Wikipedia Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
          Menurut Kementrian Luar Negeri World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.
          Dari definisi di atas, saya menarik kesimpulan mengenai definisi dari World Trade Organization adalah suatu organisasi internasional yang didirikan untuk mengatur dan membantu para produsen dalam mengekspor dan mengimpor barang maupun jasa dalam perdagangan internasional.
          Tujuan diadakannya WTO ialah untuk menciptakan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan internasional yang lebih bebas. Jadi WTO diciptakan untuk mengawasi dan juga mengatur perdagangan internasional.
          WTO juga memiliki peran,dibawah ini terdapat peranan WTO:
1)   Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun plurilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.
2)   Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara regular meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi.
3)   Forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
4)   Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk bagi negara-negara sedang berkembang dalam melaksanakkan dalam hasil putaran Uruguay.
5)   Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatna-hambatan perdagangan dunia.


DAFTAR PUSTAKA :

Wikipedia.2014.”OrganisasiPerdaganganDunia”.http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia. Di akses pada tanggal 1 April 2014

KementerianLuarNegeri.2014.”WorldTradeOrganization”.http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspxName=MultilateralCooperation&IDP=13&P=Multilateral&l=id. Di akses pada tanggal 1 April 2014

Simanjuntak,Hakim.2013.”Tujuan,Fungsi,dan Struktur WTO”. http://searchglobalonline.blogspot.com/2013/03/tujuan-fungsi-dan-struktur-wto.html. Di akses pada tanggal 2 April 2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar