Rabu, 12 November 2014

TULISAN KE 5 (ETIKA BISNIS )

CARA MENGENDALIKAN

EMOSI SECARA BERLEBIHAN


Tanpa disadari, pastinya setiap manusia sering mengeluarkan emosi. Ada orang yang dapat menahan emosi secara tidak berlebihan dan ada juga yang tidak dapat menahan emosi sehingga tingkat amarahnya diluar batas kendali orang tersebut. Hal ini sebenarnya tidak baik apabila emosi tersebut tidak dapat kita kendalikan. Dibawah ini akan diberikan beberapa penyebab emosi berlebihan :

1.     Marah yang tertekan yang tidak dapat terekspresikan. Mungkin karena seseorang merasa di abaikan, perasaan tidak nyaman, orang tersebut tidak di hargai. Hal tersebut menyebabkan situasi kehidupan seseorang yang menyakitkan dan membuat perilaku seseorang tidak sehat.
2.     Emosi yang tidak bisa terbendung, dikarenakan hal yang buruk dan negatif. Dan emosi yang ditahan dapat membuat seseorang menjadi depresi.
3.     Faktor pengaruh oleh kadar serotonin didalam otak. Fluktuasi kadar hormon serotonin dalam otak akan mempengaruhi bagaimana respon seseorang dalam mengatur kemarahannya.

Sebenarnya menluapkan emosi adalah cara sehat untuk melepaskan perasaan terpendam. Dibawah ini akan diberikan beberapa langkah dan sikap dalam meredam emosi :

a.      Cobalah untuk berfikir tenang, diam sejenak dan berusaha untuk menarik lebih banyak pikiran yang lebih baik kedalam hidup anda.
b.     Tarik nafas dalam-dalam beberapa saat, karena tindakan sederhana ini sangat membantu anda dalam menghilangkan atau mengatasi kemarahan.
c.      Cari tempat yang paling tenang yang sesuai selera anda untuk berfikir mencari solusi dengan nyaman.
d.     Lakukan aktivitas fisik, seperti berjalan-jalan sejenak, berlari, maupun mendengarkan musik yang paling nyaman.
e.      Bila emosi meningkat, maka kecerdasan menurun, bahkan hilang sama sekali. Hindarilah berbuat sesuatu apabila kondisi hati sudah tidak nyaman.
f.       Berpikirlah positif , hapuslah segala pemikiran dan keyakinan negatif. Agar tidak menimbulkan emosi di hati.



NAMA               : RUTH APRIYANA TRI AYU
NPM                   : 19211500
KELAS              : 4EA17

Minggu, 09 November 2014

TUGAS 2 (ETIKA BISNIS)

KEADILAN BISNIS PADA PT FREEPORT
BERDASARKAN
KEADILAN KOMUTATIF
SERTA
LINGKUP TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Abstraksi
            Dalam menjalankan kegiatan bisnis atau usaha diperlukan berbagai cara untuk dapat memperoleh tujuan yang diinginkan perusahaan tersebut. Disamping itu, perusahaan juga harus dapat menunjukkan sikap adil didalam kegiatan bisnisnya. Keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, melainkan semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
            Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Tanggung jawab perusahaan secara sosial dapat terwujud apabila perusahaan dapat ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
            Maka dapat diberikan kesimpulan bahwa PT Freeport Indonesia belum dapat memberikan keadilan dalam berbisnis terhadap gaji karyawannya atau dapat dikatakan PT Freeport Indonesia tidak dapat memenuhi keadilan komutatif (dalam hal memberikan gaji terhadap karyawannya). Namun PT Freeport Indonesia mampu menerapkan beberapa program dalam lingkup tanggung jawab sosialnya terdiri atas pengembangan bisnis lokal, program kesehatan, program pendidikan, pendidikan lingkungan.
Kata kunci     : Keadilan Bisnis, Keadilan Komutatif, Lingkup Tanggung Jawab Sosial

Pendahuluan
            Dalam menjalankan kegiatan bisnis atau usaha, tentunya para pendiri usaha harus mengerti bagaimana menjalankan bisnis mereka dengan baik sesuai dengan prinsip etika bisnis yang sudah ditentukan. Salah satu hal yang mudah dilakukan oleh para pendiri bisnis atau usaha ialah keadilan bisnis. Keadilan dalam berbisnis ialah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, serta semua orang harus diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada.
            Dengan kata lain para pelaku bisnis harus memiliki sifat adil dalam menjalankan bisnis mereka. Jika para pelaku bisnis tidak dapat menerapkan sifat adil dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka, maka ini akan berdampak terhadap usaha atau bisnis mereka. Maka dari itu sangat penting diterapkan sifat keadilan dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Selain keadilan bisnis yang harus diterapkan ialah tanggung jawab sosial. Dengan menerapkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan maka perusahaan dinilai hanya mengejar keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain atau masyarakat luas.
            Saat ini sudah banyak perusahaan yang menerapkan program-program tanggung jawab sosial. Mulai dari perusahaan yang terpaksa menjalankan program tanggung jawab sosial-nya karena peraturan yang ada, sampai perusahaan yang benar-benar serius dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dengan mendirikan yayasan khusus untuk program program tanggung jawab sosial mereka.
            Berdasarkan konsep Triple Bottom Line (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia (People, Profit, and Planet), program tanggung jawab sosial penting untuk diterapkan oleh perusahaan karena keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan.
Perusahaan tidak bisa begitu saja mengabaikan peranan stakeholders (konsumen, pekerja, masyarakat, pemerintah, dan mitra bisnis) dan shareholders dengan hanya mengejar profit semata. Jika perusahaan mengabaikan keseimbangan Triple Bottom Line maka akan terjadi gangguan pada manusia dan lingkungan sekitar perusahaan yang dapat menimbulkan reaksi seperti demo masyarakat sekitar atau kerusakan lingkungan sekitar akibat aktifitas perusahaan yang mengabaikan keseimbangan tersebut.
Jadi, ada atau tidaknya sebuah peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan yang menjalankan program tanggung jawab sosial atau tidak sebenarnya tidak akan terlalu membawa perubahan karena jika perusahaan tidak menjaga keseimbangan antara people, profit, dan planet maka cepat atau lambat pasti akan timbul reaksi dari pihak yang dirugikan kepada perusahaan tersebut.
Sebagai salah satu contoh perusahaan yang telah menerapkan program-program tanggung jawab sosial ialah PT Freeport Indonesia. PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang terkemuka di dunia dengan cara mengeksplorasi, menambang, dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.
Mengingat pentingnya keadilan dalam melakukan kegiatan berbisnis, maka akan dibahas mengenai keadilan berbisnis pada PT Freeport Indonesia berdasarkan lingkup tanggung jawab sosial.

Landasan Teori
Pengertian Keadilan
            Keadilan menurut aritoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
            Berdasarkan kamus umum bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti kejujuran,  ketulusan,  dan keikhlasan  yang tidak berat sebelah.  Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
            W.J.S. Poerwodarminto berpendapat bahwa kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak. Maka, keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
            Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
            Serta Thomas Hobbe menjelaskan mengenai keadilan ialah suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
            Berdasarkan definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan ialah suatu sikap, tindakan, tingkah laku atau perbuatan yang menunjukkan tidak adanya pembedaan yang diberikan terhadap apapun itu kepada orang lain dan dibagikan secara merata tanpa adanya beban.

Pengertian Tanggung Jawab Sosial
            Menurut wikipedia tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
            Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Kumalahadi (200: 59) menyatakan pertangungjawaban sosial bukan merupakan fenomena yang baru, tetapi merupakan akibat dari semakin meningkatnya isu lingkungan di akhir tahun 1980-an. Pertangungjawaban sosial merupakan manisfestasi kepedulian terhadap tangung jawab sosial dari perusahan. Sejarah telah mencatat perkembangan hubungan organisasi dengan masyarakat yang merupakan dasar pemikiran akuntansi untuk pertangungjawaban sosial.
Menurut Nor Hadi, (2011:48) pengertian CSR merupakan suatu satu bentuk tindakan yang berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk meningkatkan ekonomi, yang disertai dengan peningkatan kualitas hidup bagi karyawan berikut keluarganya, serta sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas.
Berdasarkan definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu tindakan yang dilakukana perusahaan dalam rangka kepeduliannya terhadap lingkungan disekitar perusahaan agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas yang meliputi beberapa aspek seperti aspek ekonomi, sosial serta lingkungan perusahaan.

Ciri Khas Keadilan
            Prof.Dr.Kees Bertens,MSC (2000:87), mengungkapkan 3 ciri khas yang selalu menandai keadilan, yaitu :
1.      Keadilan tertuju pada orang lain, masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia. Untuk itu diperlukan sekurang-kurangnya dua orang manusia.
2.      Keadilan harus ditegakkan, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Ciri ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Dengan kata lain ciri ini menekankan bahwa keadilan dengan hak orang lain.
3.      Keadilan menuntut persamaan (equality), keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang tanpa melihat orangnya siapa.

Pembagian Keadilan
             Prof.Dr.Kees Bertens,MSC (2000:88-92), mengungkapkan beberapa pembagian keadilan, yaitu sebagai berikut :
1.      Pembagian Klasik
Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar, Thomas Aquinas (1225-1274). Tiga macam keadilan ini masing-masing terdiri atas :
  1. Keadilan umum (general justice), berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (secara konkret berarti : negara) apa yang menjadi haknya. Keadilan umum ini menyajikan landasan untuk paham common good (kebaikan umum atau kebaikan bersama).
  2. Keadilan distributif (distributive justice), berdasarkan keadilan ini negara (secara konkret berarti : pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
  3. Keadilan komutatif (commutative justice), berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.
2.      Pembagian Pengarang Modern
a.       Keadilan distributif (distributive justice) : dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi. Benefits and burdens, hal-hal yang enak untuk didapat maupun hal-hal yang menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil.
b.      Keadilan retributif (retributif justice) : berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil.
c.       Keadilan kompensatoris (compensatory justice), menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.
3.      Keadilan Individual dan Keadilan Sosial
Bagi kita di negara berideologi pancasila, keadilan sosial tentu mempunyai makna sendiri. Dalam rangka teori keadilan, pengertian keadilan sosial sering dipersoalkan dan diliputi ketidakjelasan cukup besar. Ada yang menganggap keadilan sosial sebagai nama lain untuk keadilan distributif. Filsuf dan ekonom Austria-Amerika, F.A. Von Hayek yang menjadi pemegang hadiah Nobel Ekonomi 1974, menolak istilah keadilan sosial dengan cara sangat keras.
Sedangkan yang membedakan keadilan individual dengan keadilan sosial ialah bahwa keadilan individual dilaksanakan tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang. Jika pelaksanaan keadilan sosial tergantung dari struktur-struktur masyarakat dibidang sosial,ekonomi,politik,budaya,dan sebagainya. Keadilan sosial tidak terlaksana, kalau struktur-struktur masyarakat tidak memungkinkan. Pada kenyataannya masalah keadilan sosial terutama tampak dalam bentuk negatifnya sebagai ketidakadilan sosial. Baru jika struktur-struktur masyarakat tidak menghasilkan keadaan yang adil, dirasakan adanya masalah keadilan sosial.

Konsep Keadilan                           
Aim Abdulkarim (2006:57-), mengungkapkan 3 teori mengenai keadilan yang terdiri atas :
1.      Teori Keadilan Menurut Aristoteles
a.       Keadilan komutatif, merupakan perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Ø  Prinsip Komutatif Adam Smith:
-          Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
-          Prinsip Non – Intervention, yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
-          Prinsip Keadilan Tukar, atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
b.      Keadilan distributif, merupakan perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c.       Keadilan kodrat alam, merupakan memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d.      Keadilan konvensional, merupakan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e.       Keadilan perbaikan, adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2.      Teori Keadilan Menurut Plato
a.       Keadilan moral, adalah suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b.      Keadilan prosedural, merupakan suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3.      Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil.
Prinsip-Prinsip Keadilan Distributif Rawls
1.      Prinsip Kebebasan Yang Sama
 Setiap orang hrs mempunyai  hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan scr sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle)
Bahwa ketidaksamaan  sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan  tersebut:
a)      Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b)      Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Dua Pandangan Tentang Kepada Siapa Organisasi Bertanggung Jawab Sosial
  1. Model Pemegang saham (Shareholder)
Pandangan tentang tanggung jawab social yang menyebutkan bahwa sasaran organisasi yang utama adalah memaksimalkan keuntungan bagi manfaat para pemegang saham. Lebih spesifik lagi, apabila keuntungan meningkat, maka nilai saham perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham akan meningkat juga.
  1. Model Pihak yang berkepentingan (Stakeholder)
Teori tentang tanggung jawab social perusahaan yang mengatakan bahwa tanggung jawab manajemen yang terpenting, kelangsungan hidup jangka panjang (bukan hanya memaksimalkan laba), dicapai dengan memuaskan keinginan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (bukan hanya pemegang saham).

Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1.      Strategi Reaktif , kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab social.
2.       Strategi Defensif ,strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial. Perusahaan yang menghindarkan diri dari tanggung jawab limbah saja berargumen melalui pengacara yang disewanya untuk mempertahankan diri dari tuntutan hukum dengan berargumen bahwa tidak hanya perusahaannya saja yang membuang limbah ke sungai ketika lokasi perusahaan tersebut beroperasi, terdapat juga prusahaan lain yang beroperasi.
3.      Strategi Akomodatif ,strategi akomidatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.Tindakan seperti ini terkait dengan strategi akomodatif dalam tanggung jawab sosial.contoh lainnya,perusahaan perusahaan besar pada era orde baru dituntut untuk memberikan pinjaman kredit lunak kepada para pengusaha kecil, bukan disebabkan karena adanya kesadaran perusahaan, akan tetapi sebagai langakah akomodatif yang diambil setelah pemerintah menuntut para korporat untuk lebih memperhatikan pengusaha kecil.
4.      Strategi Proaktif Perusahaan
Memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.Dalam jangka panjang perusahaan akan diterima oleh masyarakat dan perusahaan tidak akan khawatir akan kehilangan pelanggan, justru akan berpotensi untuk menambah jumlah pelanggan akibat citra positif yang disandangnya.Langkah yang dapat diambil oleh perusahaan adalah dengan mengambil inisiatif dalam tanggung jawab sosial, misalnya dengan membuat khusus penanganan limbah, keterlibatan dalam setiap kegiatan sosial lingkungan masyarakat atau dengan membarikan pelatihan terhadap masyarakat di sekitar lingkungan masyarakat.

Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1.      Manfaat bagi Perusahaan ,citra Positif Perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Kegiatan perushaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan datang. Akibatnya ,perusahaan justru akan memperoleh tanggapan yang positif setiap kali menawarkan sesuatu kepada masyarakat. Perusahaan tidak saja dianggap sekedar menawarkan produk untuk dibeli masyarakat, tetapi  juga dianggap menawarkan sesuatu yang membawa perbaikan masyarakat.
2.      Manfaat bagi Masyarakat Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution. Artinya terdapat kerjasama yang saling menguntungkan ke dua pihak. Hubungan bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan kebih baik. Tidak hanya di sector perekonomian, tetapi juga dlam sektor sosial, pembangunan dan lain-lain.
3.      Manfaat bagi Pemerintah Memiliki, partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial. Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat legtimasi untuk mengubah tatanan masyarakat agar ke arah yang lebih baikakan mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial  Perusahaan
o   Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan – kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat luas.
o   Mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat baik yang berkaitan dengan kegiatan bisnis maupun kegiatan sosial pada umumnya.
o   Hormat pada hak dan kepentingan.
Metode Penelitian
Objek Penelitian
      Objek penelitian ini adalah PT Freeport Indonesia
Data yang Digunakan
      Data yang digunakan oleh penulis : Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data tentang keadilan berbisnis berdasarkan pada lingkup tanggung jawab sosial dari internet dan jurnal-jurnal terkait.

Pembahasan
Profil PT Freeport Indonesia
      PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Contoh Kasus Ketidakadilan yang Dilakukan PT Freeport Indonesia
      PT Freeport McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan Freeport Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut pengakuan Bapak Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah sakit ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily tanggal 10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.

Contoh Kasus  Lingkup Tanggung Jawab Sosial yang Dilakukan PT Freeport Indonesia
Meskipun PT Freeport Indonesia dalam menjalankan kegiatan bisnisnya memiliki kasus ketidakadilan seperti yang dibicarakan pada contoh kasus di atas, namun PT Freeport Indonesia menerapkan program-program yang menunjukkan tanggung jawab sosial, yaitu terdiri dari :
1.      Pengembangan Bisnis Lokal
Pendapatan usaha kecil tahun 2012: Rp 91,1 miliar. Pembinaan pengembangan bisnis bagi sekitar 220 usaha kecil dan menengah serta usaha lokal dan menciptakan lebih dari 1.000 lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Dana berputar dari Yayasan Bina Utama Mandiri (YBUM) pada tahun 2012 adalah Rp 6,9 miliar. Sejak dimulai, Rp35,3 miliar dari pinjaman usaha telah disediakan bagi 220 usaha. Pelunasan pinjaman sebesear 112%. Pembinaan dilakukan terhadap 317 nelayan di 19 desa, bekerjasama dengan Keuskupan Mimika. Produksi tangkapan ikan 57,5 ton. Penjualan tahunan Yayasan Jayasakti Mandiri (Peternakan Ayam di SP IX & XII) sebesar Rp 19,9 miliar. YJM mempekerjakan lebih dari 472 pekerja dari Papua. Hingga Desember 2012, sebanyak 227 petani mitra di 5 desa Kamoro dan 24 petani mitra di desa Utikini Baru dan Wangirja menerima bantuan pelatihan, bibit, pendampingan dan pemasaran produk sayuran. Sebanyak 92 petani kopi organik berpartisipasi dalam pengemangan kopi di Moenamani dan Wamena, serta memperoleh perpanjangan sertifikasi organic dari Rainforest.
2.      Program Kesehatan
Penyedia layanan rumah sakit terbesar bagi komunitas Timika dengan lebih dari 156.860 pasien rawat jalan dan rawat inap di 2 rumah sakit. 1.338.806 pasien telah dilayani di RS Mitra Masyarakat tahun 1999-2012. 303.459 pasien telah dilayani di RS Waa Banti tahun 2002-2012. Community Public Health & Malaria Control PT Freeport Indonesia (CPHMC-PTFI) bekerjasama dengan LPMAK, KPA Mimika dan Dinas Kesehatan memberikan pelatihan relawan AIDS kepada 32 orang dari Tujuh Suku di SP 9, SP 12, Pomako, Nawaripi dan Kwamki Lama. CPHMC melakukan penyuluhan dan konseling HIV & AIDS kepada sekitar 17.000 orang dewasa dan remaja di Kabupaten Mimika serta membagikan sekitar 20.345 kondom. Jumlah peserta kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan tahun 2012 oleh CPHMC mencapai 130.335 dengan berbagai topik seperti: Nutrisi, penyakit menular seksual, malaria, TB, kebersihan lingkungan, dan kesehatan ibu & anak. Terlibat dalam penyusunan rencana strategis kabupaten untuk penanggulangan malaria serta rencana strategis air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL). Jumlah kasus TB yang ditemukan di klinik TB yang dikelola CPHMC mengalami penurunan sebesar 11%. Diperkirakan upaya sosialisasi pendekatan penanganan lewat DOTS (Direct Observe Treatement Shortcourse), kegiatan pelatihan bagi 24 petugas puskesmas, pustu dan para bidan di 6 desa, serta pelatihan penanganan pasien TB bagi 16 kader PMO (Pengawas Minum Obat) dapat memberikan dampak positif penanggulangan TB. Terjadi penurunan jumlah kasus TB di klinik CPHMC sebesar 11%.
3.      Program Pendidikan
Pelatihan dan pengembangan dilakukan di Institut Pertambangan Nemangkawi, yaitu pusat pelatihan berbasis kompetensi yang menyediakan pengembangan masa magang, khususnya bagi peserta dari Papua.
4.      Pendidikan Lingkungan
Mendidik 3.413 pelajar, 1685 pemuda dan 23 siswa magang mengenai pengetahuan dan kesadaran lingkungan. PTFI berkontribusi terhadap kurikulum pendidikan lingkungan hidup di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mimika. Materi system manajemen llingkungan PTFI juga diberikan dalam pelatihan penyegaran tahunan yang dilaksanakan bersamaan dengan pelatihan K3. Sampai akhir tahun ini, karyawan yang telah mengikuti pelatihan ini adalah sebanyak 13.745 orang. Pelatihan lingkungan juga dilaksanakan untuk karyawan baru di dalam progam pelatihan New Hire and Specific Induction untuk diarea dimana para kayawan tersebut akan bekerja. Hingga akhir tahun ini, pelatihan telah diikuti oleh 8.517 karyawan. Menyelenggarakan progam alam lestari yang merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Pendidikan & Kebudayaan (P&K) Mimika, Badang Lingkungan Hidup (BLH) Mimika, Yayasan Pendidikan Jayawijaya (YPJ) dan Kontraktor. Program Alam Lestari bertujuan untuk membangun kepedulian dan pengetahuan tentang lingkungan, menciptakan kesadaran berwawasan lingkungan dan mencari duta lingkunga untuk Kabupaten Mimika. SMP YPJ di Kuala Kencana mendapatkan penghargaan dari KLH sebagai Sekolah Nasional Adiwiyata (ECO-School) pada tanggal 7 Juni 2011 di Jakarta. PTFI juga terus membantu SMP local di Timika untuk menyiapkan untuk program Ecoschool tahun 2012. Menerbitkan buku seri Keanekaragaman Hayati: “The Freshwater Fish of the Timika Region, New Guinea”, “The Birds of Mimika”, “The Butterflies of Mimika”, “Biodiversity of Papua”, “Freshwater Crustacea” dan “Mangrove Estuary Crabs”. Sebagai bagian dari program pelestarian lingkungan hidup, terutama flora dan fauna, PTFI bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Papua (BBKSDA) dan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga telah melepaskan satwa-satwa endemic Papua ke Habitatnya.

Kesimpulan

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, seharusnya perusahaan dapat menyeimbangkan keadilan dan juga lingkup tanggung jawab sosial. Dari dua contoh kasus yang ada mengenai PT Freeport Indonesia, maka dapat diberikan kesimpulan bahwa PT Freeport Indonesia belum dapat memberikan keadilan dalam berbisnis terhadap gaji karyawannya atau dapat dikatakan PT Freeport Indonesia tidak dapat memenuhi keadilan komutatif (dalam hal memberikan gaji terhadap karyawannya). Namun PT Freeport Indonesia mampu menerapkan beberapa program dalam lingkup tanggung jawab sosialnya terdiri atas pengembangan bisnis lokal, program kesehatan, program pendidikan, pendidikan lingkungan.

Saran

1.      Pemerintah dan perusahaan harus mampu menegakkan keadilan didalam kegiatan bisnisnya.
2.      Dapat mengembangkan lebih luas program-program sosial terhadap masyarakat khususnya disekitar lingkungan perusahaan.
3.      Pemerintah harus mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pelanggaran.

Daftar Pustaka

Abdulkarim, Aim. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI Sekolah Menengah
            Atas. Grafindo:Media Pratama
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Hadi, Nor. 2011. Corporate Social Responsibility.Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kumalahadi. 2000. Perspektif Pragmatik. Lingkungan dan Sosial dalam Laporan  Keuangan:  
Peningkatan Kegunaan dan Pertanggungjawaban .Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia. Vol. 4. No. I, Juni.


           Nama       : Ruth Apriyana Tri Ayu
           Npm         : 19211500
           Kelas        : 4EA17