KEADILAN BISNIS PADA PT FREEPORT
BERDASARKAN
KEADILAN KOMUTATIF
SERTA
LINGKUP TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Abstraksi
Dalam menjalankan kegiatan bisnis
atau usaha diperlukan berbagai cara untuk dapat memperoleh tujuan yang
diinginkan perusahaan tersebut. Disamping itu, perusahaan juga harus dapat
menunjukkan sikap adil didalam kegiatan bisnisnya. Keadilan adalah semua hal
yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, melainkan
semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Tanggung jawab sosial atau Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan. Tanggung jawab perusahaan secara sosial dapat terwujud
apabila perusahaan dapat ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi
masyarakat.
Maka dapat diberikan kesimpulan
bahwa PT Freeport Indonesia belum dapat memberikan keadilan dalam berbisnis
terhadap gaji karyawannya atau dapat dikatakan PT Freeport Indonesia tidak
dapat memenuhi keadilan komutatif (dalam hal memberikan gaji terhadap
karyawannya). Namun PT Freeport Indonesia mampu menerapkan beberapa program
dalam lingkup tanggung jawab sosialnya terdiri atas pengembangan bisnis lokal,
program kesehatan, program pendidikan, pendidikan lingkungan.
Kata kunci : Keadilan Bisnis, Keadilan Komutatif, Lingkup
Tanggung Jawab Sosial
Pendahuluan
Dalam menjalankan kegiatan bisnis
atau usaha, tentunya para pendiri usaha harus mengerti bagaimana menjalankan
bisnis mereka dengan baik sesuai dengan prinsip etika bisnis yang sudah
ditentukan. Salah satu hal yang mudah dilakukan oleh para pendiri bisnis atau
usaha ialah keadilan bisnis. Keadilan dalam berbisnis ialah semua hal yang
berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, serta semua
orang harus diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada.
Dengan kata lain para pelaku bisnis
harus memiliki sifat adil dalam menjalankan bisnis mereka. Jika para pelaku
bisnis tidak dapat menerapkan sifat adil dalam menjalankan kegiatan bisnis
mereka, maka ini akan berdampak terhadap usaha atau bisnis mereka. Maka dari
itu sangat penting diterapkan sifat keadilan dalam menjalankan kegiatan bisnis
mereka. Selain keadilan bisnis yang harus diterapkan ialah tanggung jawab
sosial. Dengan menerapkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan maka
perusahaan dinilai hanya mengejar keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai
dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain atau masyarakat luas.
Saat ini sudah banyak perusahaan
yang menerapkan program-program tanggung jawab sosial. Mulai dari perusahaan
yang terpaksa menjalankan program tanggung jawab sosial-nya karena peraturan
yang ada, sampai perusahaan yang benar-benar serius dalam menjalankan program
tanggung jawab sosial dengan mendirikan yayasan khusus untuk program program
tanggung jawab sosial mereka.
Berdasarkan konsep Triple Bottom
Line (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam kaitannya
dengan lingkungan dan manusia (People, Profit, and Planet), program tanggung
jawab sosial penting untuk diterapkan oleh perusahaan karena keuntungan
perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan.
Perusahaan
tidak bisa begitu saja mengabaikan peranan stakeholders (konsumen, pekerja,
masyarakat, pemerintah, dan mitra bisnis) dan shareholders dengan hanya
mengejar profit semata. Jika perusahaan mengabaikan keseimbangan Triple Bottom
Line maka akan terjadi gangguan pada manusia dan lingkungan sekitar perusahaan
yang dapat menimbulkan reaksi seperti demo masyarakat sekitar atau kerusakan
lingkungan sekitar akibat aktifitas perusahaan yang mengabaikan keseimbangan
tersebut.
Jadi,
ada atau tidaknya sebuah peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan yang
menjalankan program tanggung jawab sosial atau tidak sebenarnya tidak akan
terlalu membawa perubahan karena jika perusahaan tidak menjaga keseimbangan
antara people, profit, dan planet maka cepat atau lambat pasti akan timbul
reaksi dari pihak yang dirugikan kepada perusahaan tersebut.
Sebagai
salah satu contoh perusahaan yang telah menerapkan program-program tanggung
jawab sosial ialah PT Freeport Indonesia. PT Freeport Indonesia adalah
perusahaan tambang terkemuka di dunia dengan cara mengeksplorasi, menambang,
dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di daerah dataran
tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.
Mengingat
pentingnya keadilan dalam melakukan kegiatan berbisnis, maka akan dibahas
mengenai keadilan berbisnis pada PT Freeport Indonesia berdasarkan lingkup
tanggung jawab sosial.
Landasan Teori
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut aritoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Berdasarkan kamus umum bahasa
Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti kejujuran, ketulusan,
dan keikhlasan yang tidak berat
sebelah. Sehingga keadilan mengandung
pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan
tidak sewenang-wenang.
W.J.S. Poerwodarminto berpendapat
bahwa kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang
dan tidak memihak. Maka, keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu
hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu
keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Serta Thomas Hobbe menjelaskan
mengenai keadilan ialah suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
dengan perjanjian yang disepakati.
Berdasarkan definisi di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa keadilan ialah suatu sikap, tindakan, tingkah laku atau
perbuatan yang menunjukkan tidak adanya pembedaan yang diberikan terhadap
apapun itu kepada orang lain dan dibagikan secara merata tanpa adanya beban.
Pengertian
Tanggung Jawab Sosial
Menurut wikipedia tanggung jawab
sosial perusahaan atau corporate social
responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan
hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,
pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Schermerhorn (1993) memberi definisi
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis
untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan
organisasi dan kepentingan public eksternal.
Kumalahadi
(200: 59) menyatakan pertangungjawaban sosial bukan merupakan fenomena yang
baru, tetapi merupakan akibat dari semakin meningkatnya isu lingkungan di akhir
tahun 1980-an. Pertangungjawaban sosial merupakan manisfestasi kepedulian
terhadap tangung jawab sosial dari perusahan. Sejarah telah mencatat
perkembangan hubungan organisasi dengan masyarakat yang merupakan dasar
pemikiran akuntansi untuk pertangungjawaban sosial.
Menurut
Nor Hadi, (2011:48) pengertian CSR merupakan suatu satu bentuk tindakan yang
berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk meningkatkan
ekonomi, yang disertai dengan peningkatan kualitas hidup bagi karyawan berikut
keluarganya, serta sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan
masyarakat secara lebih luas.
Berdasarkan
definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan
adalah suatu tindakan yang dilakukana perusahaan dalam rangka kepeduliannya
terhadap lingkungan disekitar perusahaan agar dapat meningkatkan kualitas hidup
masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas yang meliputi beberapa
aspek seperti aspek ekonomi, sosial serta lingkungan perusahaan.
Ciri Khas
Keadilan
Prof.Dr.Kees
Bertens,MSC (2000:87), mengungkapkan 3 ciri khas yang selalu menandai keadilan,
yaitu :
1.
Keadilan tertuju
pada orang lain, masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam
konteks antar manusia. Untuk itu diperlukan sekurang-kurangnya dua orang
manusia.
2.
Keadilan harus
ditegakkan, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan
mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Ciri ini disebabkan karena
keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Dengan kata lain ciri
ini menekankan bahwa keadilan dengan hak orang lain.
3.
Keadilan
menuntut persamaan (equality),
keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang tanpa melihat orangnya siapa.
Pembagian
Keadilan
Prof.Dr.Kees Bertens,MSC (2000:88-92),
mengungkapkan beberapa pembagian keadilan, yaitu sebagai berikut :
1.
Pembagian Klasik
Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai
tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam
kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog
besar, Thomas Aquinas (1225-1274). Tiga macam keadilan ini masing-masing
terdiri atas :
- Keadilan
umum (general justice),
berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi
kepada masyarakat (secara konkret berarti : negara) apa yang menjadi
haknya. Keadilan umum ini menyajikan landasan untuk paham common good (kebaikan umum atau
kebaikan bersama).
- Keadilan
distributif (distributive justice),
berdasarkan keadilan ini negara (secara konkret berarti : pemerintah)
harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota
masyarakat.
- Keadilan
komutatif (commutative justice),
berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain
apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun
sosial.
2.
Pembagian
Pengarang Modern
a.
Keadilan
distributif (distributive justice) :
dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi. Benefits and burdens, hal-hal yang enak
untuk didapat maupun hal-hal yang menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil.
b.
Keadilan
retributif (retributif justice) :
berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada
orang yang bersalah haruslah bersifat adil.
c.
Keadilan
kompensatoris (compensatory justice),
menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain.
Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan
kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.
3.
Keadilan
Individual dan Keadilan Sosial
Bagi kita di negara
berideologi pancasila, keadilan sosial tentu mempunyai makna sendiri. Dalam
rangka teori keadilan, pengertian keadilan sosial sering dipersoalkan dan
diliputi ketidakjelasan cukup besar. Ada yang menganggap keadilan sosial
sebagai nama lain untuk keadilan distributif. Filsuf dan ekonom
Austria-Amerika, F.A. Von Hayek yang menjadi pemegang hadiah Nobel Ekonomi
1974, menolak istilah keadilan sosial dengan cara sangat keras.
Sedangkan yang
membedakan keadilan individual dengan keadilan sosial ialah bahwa keadilan
individual dilaksanakan tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang. Jika
pelaksanaan keadilan sosial tergantung dari struktur-struktur masyarakat
dibidang sosial,ekonomi,politik,budaya,dan sebagainya. Keadilan sosial tidak
terlaksana, kalau struktur-struktur masyarakat tidak memungkinkan. Pada
kenyataannya masalah keadilan sosial terutama tampak dalam bentuk negatifnya
sebagai ketidakadilan sosial. Baru jika struktur-struktur masyarakat tidak
menghasilkan keadaan yang adil, dirasakan adanya masalah keadilan sosial.
Konsep Keadilan
Aim Abdulkarim
(2006:57-), mengungkapkan 3 teori mengenai keadilan yang terdiri atas :
1.
Teori Keadilan
Menurut Aristoteles
a.
Keadilan
komutatif, merupakan perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat
jasa-jasa yang telah diberikannya.
Ø Prinsip Komutatif Adam Smith:
-
Prinsip No Harm,
yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini
menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah
sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat
luas.
-
Prinsip Non –
Intervention, yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar
demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi
setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan
yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
-
Prinsip Keadilan
Tukar, atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm
pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga
aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah
dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh,
keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg
aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb
dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg
setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan
masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen:
dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar
akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan
sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan
konsumen.
Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin
langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan,
harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara
konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg
tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah
dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen
dirugikan.
b.
Keadilan
distributif, merupakan perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah diberikannya.
c.
Keadilan kodrat
alam, merupakan memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain
kepada kita.
d.
Keadilan
konvensional, merupakan jika seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e.
Keadilan
perbaikan, adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain
yang telah tercemar.
2.
Teori Keadilan
Menurut Plato
a.
Keadilan moral,
adalah suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b.
Keadilan
prosedural, merupakan suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang
telah ditetapkan.
3.
Teori Keadilan
Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes,
suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang yang berbuat berdasarkan
perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil.
Prinsip-Prinsip
Keadilan Distributif Rawls
1.
Prinsip
Kebebasan Yang Sama
Setiap orang
hrs mempunyai hak yg sma atas sistem
kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan
(Difference Principle)
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a)
Menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dan
b)
Sesuai dengan
tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yang sama.
Dua
Pandangan Tentang Kepada Siapa Organisasi Bertanggung Jawab Sosial
- Model
Pemegang saham (Shareholder)
Pandangan tentang tanggung jawab social yang
menyebutkan bahwa sasaran organisasi yang utama adalah memaksimalkan keuntungan
bagi manfaat para pemegang saham. Lebih spesifik lagi, apabila keuntungan
meningkat, maka nilai saham perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham akan
meningkat juga.
- Model
Pihak yang berkepentingan (Stakeholder)
Teori tentang tanggung jawab social perusahaan yang
mengatakan bahwa tanggung jawab manajemen yang terpenting, kelangsungan hidup
jangka panjang (bukan hanya memaksimalkan laba), dicapai dengan memuaskan
keinginan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (bukan hanya
pemegang saham).
Strategi
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1.
Strategi Reaktif
, kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial
cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab social.
2.
Strategi Defensif ,strategi defensif dalam
tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan
pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak
tanggung jawab sosial. Perusahaan yang menghindarkan diri dari tanggung jawab
limbah saja berargumen melalui pengacara yang disewanya untuk mempertahankan
diri dari tuntutan hukum dengan berargumen bahwa tidak hanya perusahaannya saja
yang membuang limbah ke sungai ketika lokasi perusahaan tersebut beroperasi,
terdapat juga prusahaan lain yang beroperasi.
3.
Strategi
Akomodatif ,strategi akomidatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan
perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar
akan hal tersebut.Tindakan seperti ini terkait dengan strategi akomodatif dalam
tanggung jawab sosial.contoh lainnya,perusahaan perusahaan besar pada era orde
baru dituntut untuk memberikan pinjaman kredit lunak kepada para pengusaha
kecil, bukan disebabkan karena adanya kesadaran perusahaan, akan tetapi sebagai
langakah akomodatif yang diambil setelah pemerintah menuntut para korporat
untuk lebih memperhatikan pengusaha kecil.
4.
Strategi
Proaktif Perusahaan
Memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian
dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan,
maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.Dalam jangka panjang
perusahaan akan diterima oleh masyarakat dan perusahaan tidak akan khawatir
akan kehilangan pelanggan, justru akan berpotensi untuk menambah jumlah
pelanggan akibat citra positif yang disandangnya.Langkah yang dapat diambil
oleh perusahaan adalah dengan mengambil inisiatif dalam tanggung jawab sosial,
misalnya dengan membuat khusus penanganan limbah, keterlibatan dalam setiap
kegiatan sosial lingkungan masyarakat atau dengan membarikan pelatihan terhadap
masyarakat di sekitar lingkungan masyarakat.
Manfaat
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1.
Manfaat bagi
Perusahaan ,citra Positif Perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
Kegiatan perushaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi
positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan juga
akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan lebih baik
di masa yang akan datang. Akibatnya ,perusahaan justru akan memperoleh
tanggapan yang positif setiap kali menawarkan sesuatu kepada masyarakat.
Perusahaan tidak saja dianggap sekedar menawarkan produk untuk dibeli
masyarakat, tetapi juga dianggap
menawarkan sesuatu yang membawa perbaikan masyarakat.
2.
Manfaat bagi
Masyarakat Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat
dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution. Artinya
terdapat kerjasama yang saling menguntungkan ke dua pihak. Hubungan bisnis
tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan
pihak yang tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat
lingkungan kebih baik. Tidak hanya di sector perekonomian, tetapi juga dlam
sektor sosial, pembangunan dan lain-lain.
3.
Manfaat bagi
Pemerintah Memiliki, partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah
dalam hal tanggung jawab sosial. Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi
sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam hubungan masyarakat dengan
dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah
sebagai pihak yang mendapat legtimasi untuk mengubah tatanan masyarakat agar ke
arah yang lebih baikakan mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan
masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota
masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.
Ruang
Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
o Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan – kegiatan
sosial yang berguna bagi masyarakat luas.
o Mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu
masyarakat baik yang berkaitan dengan kegiatan bisnis maupun kegiatan sosial
pada umumnya.
o Hormat pada hak dan kepentingan.
Metode Penelitian
Objek
Penelitian
Objek
penelitian ini adalah PT Freeport Indonesia
Data
yang Digunakan
Data
yang digunakan oleh penulis : Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu
dengan mencari data tentang keadilan berbisnis berdasarkan pada lingkup
tanggung jawab sosial dari internet dan jurnal-jurnal terkait.
Pembahasan
Profil
PT Freeport Indonesia
PT
Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan
melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak.
Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua,
Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga,
emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Contoh
Kasus Ketidakadilan yang Dilakukan PT Freeport Indonesia
PT
Freeport McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan
Freeport Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut
pengakuan Bapak Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja
Freeport Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah
sakit ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki
pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada
di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia
hanya separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily tanggal
10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah
dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat
ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut
kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak
menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan
pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi
tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya
menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar
ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri,
setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi.
Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah
konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya
(KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi
kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan
bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar
ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk
mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Contoh Kasus Lingkup Tanggung Jawab Sosial yang Dilakukan
PT Freeport Indonesia
Meskipun PT Freeport
Indonesia dalam menjalankan kegiatan bisnisnya memiliki kasus ketidakadilan
seperti yang dibicarakan pada contoh kasus di atas, namun PT Freeport Indonesia
menerapkan program-program yang menunjukkan tanggung jawab sosial, yaitu
terdiri dari :
1.
Pengembangan
Bisnis Lokal
Pendapatan usaha kecil tahun 2012: Rp 91,1 miliar. Pembinaan
pengembangan bisnis bagi sekitar 220 usaha kecil dan menengah serta usaha lokal
dan menciptakan lebih dari 1.000 lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Dana
berputar dari Yayasan Bina Utama Mandiri (YBUM) pada tahun 2012 adalah Rp 6,9
miliar. Sejak dimulai, Rp35,3 miliar dari pinjaman usaha telah disediakan bagi
220 usaha. Pelunasan pinjaman sebesear 112%. Pembinaan dilakukan terhadap 317
nelayan di 19 desa, bekerjasama dengan Keuskupan Mimika. Produksi tangkapan
ikan 57,5 ton. Penjualan tahunan Yayasan Jayasakti Mandiri (Peternakan Ayam di
SP IX & XII) sebesar Rp 19,9 miliar. YJM mempekerjakan lebih dari 472
pekerja dari Papua. Hingga Desember 2012, sebanyak 227 petani mitra di 5 desa
Kamoro dan 24 petani mitra di desa Utikini Baru dan Wangirja menerima bantuan
pelatihan, bibit, pendampingan dan pemasaran produk sayuran. Sebanyak 92 petani
kopi organik berpartisipasi dalam pengemangan kopi di Moenamani dan Wamena,
serta memperoleh perpanjangan sertifikasi organic dari Rainforest.
2.
Program
Kesehatan
Penyedia layanan rumah sakit terbesar bagi komunitas
Timika dengan lebih dari 156.860 pasien rawat jalan dan rawat inap di 2 rumah
sakit. 1.338.806 pasien telah dilayani di RS Mitra Masyarakat tahun 1999-2012.
303.459 pasien telah dilayani di RS Waa Banti tahun 2002-2012. Community Public
Health & Malaria Control PT Freeport Indonesia (CPHMC-PTFI) bekerjasama
dengan LPMAK, KPA Mimika dan Dinas Kesehatan memberikan pelatihan relawan AIDS
kepada 32 orang dari Tujuh Suku di SP 9, SP 12, Pomako, Nawaripi dan Kwamki
Lama. CPHMC melakukan penyuluhan dan konseling HIV & AIDS kepada sekitar
17.000 orang dewasa dan remaja di Kabupaten Mimika serta membagikan sekitar
20.345 kondom. Jumlah peserta kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan
tahun 2012 oleh CPHMC mencapai 130.335 dengan berbagai topik seperti: Nutrisi,
penyakit menular seksual, malaria, TB, kebersihan lingkungan, dan kesehatan ibu
& anak. Terlibat dalam penyusunan rencana strategis kabupaten untuk
penanggulangan malaria serta rencana strategis air minum dan penyehatan
lingkungan (AMPL). Jumlah kasus TB yang ditemukan di klinik TB yang dikelola
CPHMC mengalami penurunan sebesar 11%. Diperkirakan upaya sosialisasi
pendekatan penanganan lewat DOTS (Direct Observe Treatement Shortcourse),
kegiatan pelatihan bagi 24 petugas puskesmas, pustu dan para bidan di 6 desa,
serta pelatihan penanganan pasien TB bagi 16 kader PMO (Pengawas Minum Obat)
dapat memberikan dampak positif penanggulangan TB. Terjadi penurunan jumlah
kasus TB di klinik CPHMC sebesar 11%.
3.
Program
Pendidikan
Pelatihan dan pengembangan dilakukan di Institut
Pertambangan Nemangkawi, yaitu pusat pelatihan berbasis kompetensi yang
menyediakan pengembangan masa magang, khususnya bagi peserta dari Papua.
4.
Pendidikan
Lingkungan
Mendidik 3.413 pelajar, 1685 pemuda dan 23 siswa
magang mengenai pengetahuan dan kesadaran lingkungan. PTFI berkontribusi
terhadap kurikulum pendidikan lingkungan hidup di tingkat SD dan SMP di
Kabupaten Mimika. Materi system manajemen llingkungan PTFI juga diberikan dalam
pelatihan penyegaran tahunan yang dilaksanakan bersamaan dengan pelatihan K3.
Sampai akhir tahun ini, karyawan yang telah mengikuti pelatihan ini adalah
sebanyak 13.745 orang. Pelatihan lingkungan juga dilaksanakan untuk karyawan
baru di dalam progam pelatihan New Hire and Specific Induction untuk diarea
dimana para kayawan tersebut akan bekerja. Hingga akhir tahun ini, pelatihan
telah diikuti oleh 8.517 karyawan. Menyelenggarakan progam alam lestari yang
merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Pendidikan & Kebudayaan (P&K)
Mimika, Badang Lingkungan Hidup (BLH) Mimika, Yayasan Pendidikan Jayawijaya
(YPJ) dan Kontraktor. Program Alam Lestari bertujuan untuk membangun kepedulian
dan pengetahuan tentang lingkungan, menciptakan kesadaran berwawasan lingkungan
dan mencari duta lingkunga untuk Kabupaten Mimika. SMP YPJ di Kuala Kencana
mendapatkan penghargaan dari KLH sebagai Sekolah Nasional Adiwiyata
(ECO-School) pada tanggal 7 Juni 2011 di Jakarta. PTFI juga terus membantu SMP
local di Timika untuk menyiapkan untuk program Ecoschool tahun 2012. Menerbitkan
buku seri Keanekaragaman Hayati: “The Freshwater Fish of the Timika Region, New
Guinea”, “The Birds of Mimika”, “The Butterflies of Mimika”, “Biodiversity of
Papua”, “Freshwater Crustacea” dan “Mangrove Estuary Crabs”. Sebagai bagian
dari program pelestarian lingkungan hidup, terutama flora dan fauna, PTFI
bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Papua
(BBKSDA) dan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga telah melepaskan satwa-satwa
endemic Papua ke Habitatnya.
Kesimpulan
Dalam menjalankan
kegiatan bisnis, seharusnya perusahaan dapat menyeimbangkan keadilan dan juga
lingkup tanggung jawab sosial. Dari dua contoh kasus yang ada mengenai PT
Freeport Indonesia, maka dapat diberikan kesimpulan bahwa PT Freeport Indonesia
belum dapat memberikan keadilan dalam berbisnis terhadap gaji karyawannya atau
dapat dikatakan PT Freeport Indonesia tidak dapat memenuhi keadilan komutatif
(dalam hal memberikan gaji terhadap karyawannya). Namun PT Freeport Indonesia
mampu menerapkan beberapa program dalam lingkup tanggung jawab sosialnya
terdiri atas pengembangan bisnis lokal, program kesehatan, program pendidikan,
pendidikan lingkungan.
Saran
1.
Pemerintah dan
perusahaan harus mampu menegakkan keadilan didalam kegiatan bisnisnya.
2.
Dapat
mengembangkan lebih luas program-program sosial terhadap masyarakat khususnya
disekitar lingkungan perusahaan.
3.
Pemerintah harus
mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pelanggaran.
Daftar Pustaka
Abdulkarim, Aim.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI Sekolah Menengah
Atas.
Grafindo:Media Pratama
Bertens, K.
2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Hadi, Nor. 2011.
Corporate Social Responsibility.Yogyakarta:
Graha Ilmu.
Kumalahadi.
2000. Perspektif Pragmatik. Lingkungan dan Sosial dalam Laporan Keuangan:
Peningkatan
Kegunaan dan Pertanggungjawaban .Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia. Vol.
4. No. I, Juni.
Nama : Ruth Apriyana Tri Ayu
Npm : 19211500
Kelas : 4EA17