Senin, 08 Oktober 2012

Tugas Softskill ekonomi koperasi


Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia

             Nama                 : Ruth Apriyana Tri Ayu
          Kelas                  : 2 Ea 17
          Npm                   : 19211500
                             UNIVERSITAS  GUNADARMA

Sejak dulu nama koperasi itu sudah sering kita dengar, dan mungkin kita termasuk dalam anggota koperasi. Namun tidak banyak orang yang mengetahui dengan pasti apa itu koperasi ,bagaimana sejarah nya,dan apa tujuan koperasi itu untuk Indonesia. Untuk lebih lanjut nya mari kita lihat pengertian KOPERASI  terlebih dahulu .

*    Pengertian Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris , yaitu co dan operation .
Co arti nya “ bersama “ dan Operation arti nya “ bekerja “ . yang kemudian kata Co dan Operation di angkat menjadi suatu istilah ekonomi , yaitu “ Koperasi “ .
Yang berarti bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama agar tercapai nya cita-cita .
            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , Koperasi  adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan . koperasi juga menjadi alat sebagai tempat untuk meningkatkan kemakmuran .

*    Sejarah  Koperasi

                                                                          Sejarah Lahirnya Koperasi

Ø  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini.
Ø  Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
Ø  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
Ø  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Ø  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional .


Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin .
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



*      Tujuan dan Fungsi Koperasi
Berikut ini adalah peran dan fungsi koperasi Indonesia berdasarkan pada Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya .
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .


*    Lambang Koperasi

Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai berikut :

 

               

 
*      Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
*      Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
*      Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
*      Timbangan melambangkan keadilan sosial.
*      Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
*      Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
*      Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
*      Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.

*    Landasan dan Asas Koperasi Indonesia

Landasan koperasi adalah Pancasila dan UUD 1945 . pancasila merupakan landasan idiil , yaitu landasan yang di gunakan untuk mencapai cita-cita koperasi . UUD 1945 merupakan landasan structural, yaitu landasan tempat berpijak koperasi dalam susunan ekonomi masyarakat . UU No. 25 Tahun 1992 adalah landasan operasional koperasi dan setia kawan adalah landasan mental koperasi .
            Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan . Asas kekeluargaan adalah asas yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar  

dalam jiwa bangsa Indonesia . usaha bersama koperasi berasaskan kekeluargaan ini biasa di sebut dengan “ gotong-royong “ .

*    Peran Koperasi dari Segi Sosial

Peran koperasi dari segi social yaitu :

1)    Mendidik anggota untuk menjalin kerja sama dengan orang lain.
2)    Melatih anggota dalam menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
3)    Menanamkan sifat social, mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi .

*    Prinsip Koperasi Indonesia

Adapun prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 adalah :
A.   Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yaitu :
1.    Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela .
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.

B.   Dalam mengembangkan koperasi , maka koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1.    Pendidikan perkoperasian.
2.    Kerja sama antar koperasi.


*    Kekuatan dan Kelemahan Koperasi
a)   Kekuatan Koperasi  :
1.    Koperasi merupakan wadah kekuatan ekonomi rakyat .
2.    Selain berwatak ekonomi , koperasi juga berwatak social.
3.    Bertujuan menyejahterakan anggotanya.
4.    Terbuka untuk setiap golongan masyarakat .

b)    kelemahan koperasi :
1.    koperasi identik dengan perkumpulan ekonomi masyarakat kecil.
2.    Kekurangan modal.
3.    Kekurangan jaringan usaha.
4.    Pengelolaan koperasi kurang professional,yang di tandai dengan kurangnya kualitas SDA di koperasi.


*      Jenis Koperasi

a.    Jenis koperasi berdasarkan lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggotanya :
1.    Koperasi desa
2.    Koperasi unit desa
3.    Koperasi konsumsi
4.    Koperasi pertanian
5.    Koperasi peternakan
6.    Koperasi perikanan
7.    Koperasi kerajinan / koperasi industry
8.    Koperasi simpan pinjam
9.    Koperasi serba usaha

b.    Jenis koperasi berdasarkan golongan fungsional :
1.    Koperasi pegawai negeri (KPN)
2.    Koperasi angkatan Darat (KOPAD)
3.    Koperasi angkatan laut (KOPAL)
4.    Koperasi angkatan udara (KOPAU)
5.    Koperasi angkatan kepolisian ( KOPOL)
6.    Koperasi karyawan (KOPKAR)

c.    Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya :
1.    Koperasi primer
2.    Koperasi sekunder ( pusat koperasi)
3.    Gabungan  koperasi
4.    Induk koperasi


SUMBER         :
ü  BUKU PELAJARAN EKONOMI KELAS  3 SMA/MA , PENYUSUN : RUDIANTO , PENERBIT : CV ARYA DUTA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar