Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan
Ekonomi Indonesia
Nama :
Ruth Apriyana Tri Ayu
Kelas : 2 Ea 17
Npm :
19211500
UNIVERSITAS GUNADARMA
Sejak dulu nama koperasi itu sudah sering kita dengar,
dan mungkin kita termasuk dalam anggota koperasi. Namun tidak banyak orang yang
mengetahui dengan pasti apa itu koperasi ,bagaimana sejarah nya,dan apa tujuan
koperasi itu untuk Indonesia. Untuk lebih lanjut nya mari kita lihat pengertian
KOPERASI terlebih dahulu .
Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa
Inggris , yaitu co dan operation .
Co arti
nya “ bersama “ dan Operation
arti nya “ bekerja “ . yang kemudian kata Co
dan Operation di
angkat menjadi suatu istilah ekonomi , yaitu “ Koperasi “ .
Yang berarti bekerja sama dengan orang
lain untuk mencapai tujuan bersama agar tercapai nya cita-cita .
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan . koperasi juga menjadi
alat sebagai tempat untuk meningkatkan kemakmuran .
Sejarah Koperasi
☻
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Ø
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang
dewasa ini.
Ø
Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
Ø
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W.Raiffesen
Ø
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Ø
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional .
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,“Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin .
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis,Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992
tentang Perkoperasian.
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Perkembangan
Koperasi Dalam Bidang Ekonomi Di Indonesia
PERKEMBANGAN KOPERASI
DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja
yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan
sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam
menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Berikut ini adalah peran
dan fungsi koperasi Indonesia berdasarkan pada Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
.
2.
Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan
koperasi sebagai sokogurunya .
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .
Lambang
Koperasi
Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti
dan makna sebagai berikut
:
Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan
yang harus dicapai oleh koperasi.
Timbangan melambangkan keadilan sosial.
Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan
berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi
Rakyat Indonesia.
Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Landasan dan Asas
Koperasi Indonesia
Landasan koperasi adalah Pancasila dan UUD 1945 . pancasila
merupakan landasan idiil , yaitu landasan yang di gunakan untuk mencapai
cita-cita koperasi . UUD 1945 merupakan landasan structural, yaitu landasan
tempat berpijak koperasi dalam susunan ekonomi masyarakat . UU No. 25 Tahun
1992 adalah landasan operasional koperasi dan setia kawan adalah landasan
mental koperasi .
Asas
koperasi Indonesia adalah kekeluargaan . Asas kekeluargaan adalah asas yang
sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa bangsa Indonesia . usaha bersama
koperasi berasaskan kekeluargaan ini biasa di sebut dengan “ gotong-royong “ .
Peran Koperasi dari Segi
Sosial
Peran
koperasi dari segi social yaitu :
1) Mendidik
anggota untuk menjalin kerja sama dengan orang lain.
2) Melatih
anggota dalam menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
3) Menanamkan
sifat social, mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi .
Prinsip Koperasi
Indonesia
Adapun
prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 adalah :
A. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi yaitu :
1. Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela .
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4. Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
B. Dalam
mengembangkan koperasi , maka koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut :
1. Pendidikan
perkoperasian.
2. Kerja
sama antar koperasi.
Kekuatan dan Kelemahan Koperasi
a)
Kekuatan Koperasi :
1. Koperasi merupakan wadah
kekuatan ekonomi rakyat .
2. Selain berwatak ekonomi ,
koperasi juga berwatak social.
3. Bertujuan menyejahterakan
anggotanya.
4. Terbuka untuk setiap
golongan masyarakat .
b) kelemahan koperasi :
1. koperasi identik dengan
perkumpulan ekonomi masyarakat kecil.
2. Kekurangan modal.
3. Kekurangan jaringan usaha.
4. Pengelolaan koperasi kurang
professional,yang di tandai dengan kurangnya kualitas SDA di koperasi.
Jenis Koperasi
a.
Jenis
koperasi berdasarkan lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggotanya :
1.
Koperasi
desa
2.
Koperasi
unit desa
3.
Koperasi
konsumsi
4.
Koperasi
pertanian
5.
Koperasi
peternakan
6.
Koperasi
perikanan
7.
Koperasi
kerajinan / koperasi industry
8.
Koperasi
simpan pinjam
9.
Koperasi
serba usaha
b.
Jenis
koperasi berdasarkan golongan fungsional :
1.
Koperasi
pegawai negeri (KPN)
2.
Koperasi
angkatan Darat (KOPAD)
3.
Koperasi
angkatan laut (KOPAL)
4.
Koperasi
angkatan udara (KOPAU)
5.
Koperasi
angkatan kepolisian ( KOPOL)
6.
Koperasi
karyawan (KOPKAR)
c.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya :
1.
Koperasi
primer
2.
Koperasi
sekunder ( pusat koperasi)
3.
Gabungan koperasi
4.
Induk
koperasi
SUMBER :
ü BUKU PELAJARAN EKONOMI
KELAS 3 SMA/MA , PENYUSUN : RUDIANTO ,
PENERBIT : CV ARYA DUTA.
ü http://jibon89.wordpress.com/2009/12/09/sejarah-perkembangan-ekonomi-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar