BAB III
Pemahaman Tentang Hak Azasi Manusia
Ø Hak Azasi Manusia
Tentu
nya kita sebagai setiap manusia menginginkan hak dan kewajiban kita dapat
berjalan dengan seimbang. Sebenarnya hak azasi manusia memiliki pengertian
yaitu hak yang telah melekat sejak lahir yang ada pada diri manusia yang
dianugerahkan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pada
zaman Yunani Kuno Plato (428-348) telah memaklumkan kepada warga polisnya,
bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan
hak dan kewajibannya masing-masing.
Di
Negara Indonesia pun mengakui dan menghormati tentang hak azasi yang sudah
berkembang, contohnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal dengan istilah “ Hak
Pepe “ yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti
hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan
penguasa (Baut & Beny, 1988:3).
Di
Negara maju, hak azasi setiap masyarakatnya sangat kuat dan di lindungi. Hak
azasi manusia tidak begitu saja lahir, namun memilki perjalanan yang sangat
panjang. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak azasi yaitu ketika “ Human Right “ dirumuskan untuk pertama
kalinya secara resmi dalam “ Declaration
Of Independence “ Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika
Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia
dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat
padanya. Perumusan hak-hak azasi manusia secara resmi kemudian menjadi pokok
konstitusi Negara Amerika Serikat ( Tahun 1981) yang dimulai berlaku 4 Maret
1789 (Hardjowinorogo, 1977:43) .
Perjuangan
hak-hak azasi manusia sebenarnya telah diawali Perancis sejak Rousseau, dan
perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan
itu memuncak dalam revolusi Perancis tahun 1780, yang berhasil menetapkan
hak-hak azasi manusia dalam “ Declaration
des Droits L’Homme et du Citoyen “ yang pada tahun out ditetapkan oleh “ Assemblee Nationale “ Perancis dan pada
tahun 1791 berikutnya dimasukkan ke dalam Constitution. (Van Asbek dalam
Purbopranoto, 1976:18), Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu :
1.
Liberte
(kemerdekaan)
2.
Egalite
(kesamarataan)
3.
Fraternite
(kerukunan
atau persaudaraan)
Maka
menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak azasi adalah, hak-hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dengan
hakikatnya.
Ø Penjabaran Hak-hak Azasi Manusia dalam UUD 1945
Menurut
pancasila hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat
sebagai makhluk Tuhan dan Makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai
makhluk individu dan makhluk social.
Dalam
rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia dalam kenyataannya secara
resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi
Universal Hak-hak Azasi PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya
diundangkan tanggal 18 Agustus 1945, adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948.
Hal
ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya
pernyataan hak-hak azasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak azasi
manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan
Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabaran dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang terkandung makna Hak-hak Azasi Manusia.
Hak-hak Azasi Manusia juga termuat didalam UUD 1945 Pasal 28.
SUMBER
:
Buku
Pendidikan Pancasila ( PROF.DR.KAELAN,M.S.
Edisi Reformasi 2010 ) .
Nama :Ruth Apriyana Tri Ayu
Kelas :2EA 17
Npm : 19211500