Selasa, 19 Maret 2013

Hak Azasi Manusia




BAB III
Pemahaman Tentang Hak Azasi Manusia


Ø Hak Azasi Manusia


Tentu nya kita sebagai setiap manusia menginginkan hak dan kewajiban kita dapat berjalan dengan seimbang. Sebenarnya hak azasi manusia memiliki pengertian yaitu hak yang telah melekat sejak lahir yang ada pada diri manusia yang dianugerahkan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428-348) telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Di Negara Indonesia pun mengakui dan menghormati tentang hak azasi yang sudah berkembang, contohnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal dengan istilah “ Hak Pepe “ yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut & Beny, 1988:3).
Di Negara maju, hak azasi setiap masyarakatnya sangat kuat dan di lindungi. Hak azasi manusia tidak begitu saja lahir, namun memilki perjalanan yang sangat panjang. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak azasi yaitu ketika “ Human Right “ dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam “ Declaration Of Independence “ Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak azasi manusia secara resmi kemudian menjadi pokok konstitusi Negara Amerika Serikat ( Tahun 1981) yang dimulai berlaku 4 Maret 1789 (Hardjowinorogo, 1977:43) .
Perjuangan hak-hak azasi manusia sebenarnya telah diawali Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis tahun 1780, yang berhasil menetapkan hak-hak azasi manusia dalam “ Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen “ yang pada tahun out ditetapkan oleh “ Assemblee Nationale “ Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukkan ke dalam Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto, 1976:18), Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu :
1.    Liberte (kemerdekaan)
2.    Egalite (kesamarataan)
3.    Fraternite (kerukunan atau persaudaraan)

Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak azasi adalah, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.


Ø  Penjabaran Hak-hak Azasi Manusia dalam UUD 1945


Menurut pancasila hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan Makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal Hak-hak Azasi PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945, adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948.
Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak azasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak azasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang terkandung makna Hak-hak Azasi Manusia. Hak-hak Azasi Manusia juga termuat didalam UUD 1945 Pasal 28.






SUMBER :

Buku Pendidikan Pancasila ( PROF.DR.KAELAN,M.S.   Edisi Reformasi 2010 ) .


Nama         :Ruth Apriyana Tri Ayu

Kelas          :2EA 17

Npm           : 19211500

Kamis, 14 Maret 2013

Konsep Demokrasi




BAB II

Pendidikan Kewarganegaraan

A.  Konsep Demokrasi

Sebelum mempelajari lebih lanjut tentang konsep demokrasi, adakalanya kita mengulas kembali penjelasan mengenai arti dari demokrasi itu apa.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia ( kekuasaan rakyat ). Yang dibentuk dari kata demos ( rakyat ) dan kratos ( kekuasaan ). Bermula dari system politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Negara Yunani Kuno, khususnya di Athena. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan rakyat. Dengan demikian system demokrasi menganggap kekuasaan tertinggi berada sepenuhnya ditangan rakyat.
           
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.





B.  Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara


Di dalam setiap Negara pasti memiliki karakteristik dalam melaksanakan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ini ditentukan oleh sejarah Negara tersebut terbentuk, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang hendak dicapai bersama-sama. Ada dua bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain sebagai berikut :

1.    Pemerintahan Monarki

Monarki mutlak (absolut) , monarki konstitusional, dan monarki parlementer.

a)    Monarki mutlak ( absolut ), adalah suatu monarki yang keseluruhan kekuasaan Negara nya berada ditangan raja dan memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Keburukan dari system pemerintahan ini adalah, raja dapat berbuat sewenang-wenang tanpa memikirkan rakyat nya. Raja atau kaisar adalah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan, mengadili atau menghukum rakyat yang tidak patuh, dan membuat aturan untuk melaksanakan pemerintahan. Raja atau kaisar juga berhak membentuk undang-undang.

b)    Monarki Konstitusional, adalah suatu monarki yang kekuasaan rajanya dibatasi oleh UUD. Jadi raja memiliki keterbatasan didalam kekuasaan berdasarkan UUD yang berlaku di Negara tersebut. System ini biasanya digunakan di dunia modern sekarang ini. Monarki konstitusioanal disebut juga monarki modern.

c)    Monarki Parlementer, adalah suatu monarki yang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahannya berada ditangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri tersebutlah yang bertanggung jawab didalam pemerintahan. Sedangkan raja berkedudukan sebagai kepala Negara dan merupakan lambang dari keutuhan dan kesatuan Negara.

2.    Pemerintahan Republik

Republik berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica  yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).




C.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara


Kewajiban setiap rakyat kepada Negara nya adalah ke ikut sertaan rakyatnya dalam Bela Negara. Namun saat ini sikap bela Negara yang dimiliki setiap rakyat telah pudar, untuk menyadarkan kembali pentingnya Bela Negara yaitu dengan memberikan informasi melalui pendidikan. Pembinaan kesadaran Bela Negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran Bela Negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.


            Bela Negara adalah memiliki tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud yang harus dilakukan sebagai usaha Bela Negar adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,kedaulatan Negara, persatuan, dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan Negara berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara.



Sumber :

-       Anggunendras.blogspot.com/2012/03/p…

-       Buku Pendidikan Kewarganegaraan ( SERI DIKTAT KULIAH UNIVERSITAS GUNADARMA)



-       Id.shvoong.com/../monarki-parlementer/







Nama                  : Ruth Apriyana Tri Ayu

Kelas                   : 2EA 17

Npm                     : 19211500





Senin, 11 Maret 2013

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Bab 1

 Pendidikan Kewarganegaraan

 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

 Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang telah melewati era sebelum dan selama penjajahan, kemudian era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Dan kesamaan nilai-nilai tersebut didasari oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Jadi setiap warga Negara Indonesia harus memiliki semangat perjuangan, karena semangat perjuangan dianggap dapat memecahkan setiap permasalahan dalam kehidupan masyarakat , berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Namun saat ini semangat perjuangan yang dimiliki setiap warga Negara Indonesia dinilai telah menurun, salah satu faktornya adalah karena pengaruh globalisasi.
Globalisasi muncul karena kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Globalisasi juga akan mempengaruhi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Untuk menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini tentunya harus dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Perjuangan non fisik ini haruslah sesuai dengan bidang profesi masing-masing dan diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

Pengertian Landasan Hukum

 Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan. Pendidikan menurut UUD 1945, Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Sebelum mengetahui tujuan pendidikan kewarganegaraan,adakala nya kita mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan terlebih dahulu. Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air” Dan adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan, yaitu : ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Agar mahasiswa :

 - Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,

 - Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.

 - Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

 Pengertian Bangsa Dan Negara Sekaligus Hak Dan Kewajiban Warga Negara Bangsa

 adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah ( Nusantara/ Indonesia ) .

 Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara. Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.

 Sumber :

 Buku Pendidikan Kewarganegaraan ( LEMHANAS )

 http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-hak-dan-kewajiban

 oc.its.ac.id/ambilfile.php

 http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/landasan-hukum

 Nama : Ruth Apriyana Tri Ayu

 Kelas : 2EA 17

 Npm : 19211500