Selasa, 19 Maret 2013

Hak Azasi Manusia




BAB III
Pemahaman Tentang Hak Azasi Manusia


Ø Hak Azasi Manusia


Tentu nya kita sebagai setiap manusia menginginkan hak dan kewajiban kita dapat berjalan dengan seimbang. Sebenarnya hak azasi manusia memiliki pengertian yaitu hak yang telah melekat sejak lahir yang ada pada diri manusia yang dianugerahkan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428-348) telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Di Negara Indonesia pun mengakui dan menghormati tentang hak azasi yang sudah berkembang, contohnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal dengan istilah “ Hak Pepe “ yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut & Beny, 1988:3).
Di Negara maju, hak azasi setiap masyarakatnya sangat kuat dan di lindungi. Hak azasi manusia tidak begitu saja lahir, namun memilki perjalanan yang sangat panjang. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak azasi yaitu ketika “ Human Right “ dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam “ Declaration Of Independence “ Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak azasi manusia secara resmi kemudian menjadi pokok konstitusi Negara Amerika Serikat ( Tahun 1981) yang dimulai berlaku 4 Maret 1789 (Hardjowinorogo, 1977:43) .
Perjuangan hak-hak azasi manusia sebenarnya telah diawali Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis tahun 1780, yang berhasil menetapkan hak-hak azasi manusia dalam “ Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen “ yang pada tahun out ditetapkan oleh “ Assemblee Nationale “ Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukkan ke dalam Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto, 1976:18), Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu :
1.    Liberte (kemerdekaan)
2.    Egalite (kesamarataan)
3.    Fraternite (kerukunan atau persaudaraan)

Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak azasi adalah, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.


Ø  Penjabaran Hak-hak Azasi Manusia dalam UUD 1945


Menurut pancasila hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan Makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal Hak-hak Azasi PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945, adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948.
Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak azasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak azasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang terkandung makna Hak-hak Azasi Manusia. Hak-hak Azasi Manusia juga termuat didalam UUD 1945 Pasal 28.






SUMBER :

Buku Pendidikan Pancasila ( PROF.DR.KAELAN,M.S.   Edisi Reformasi 2010 ) .


Nama         :Ruth Apriyana Tri Ayu

Kelas          :2EA 17

Npm           : 19211500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar