Senin, 11 Maret 2013

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Bab 1

 Pendidikan Kewarganegaraan

 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

 Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang telah melewati era sebelum dan selama penjajahan, kemudian era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Dan kesamaan nilai-nilai tersebut didasari oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Jadi setiap warga Negara Indonesia harus memiliki semangat perjuangan, karena semangat perjuangan dianggap dapat memecahkan setiap permasalahan dalam kehidupan masyarakat , berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Namun saat ini semangat perjuangan yang dimiliki setiap warga Negara Indonesia dinilai telah menurun, salah satu faktornya adalah karena pengaruh globalisasi.
Globalisasi muncul karena kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Globalisasi juga akan mempengaruhi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Untuk menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini tentunya harus dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Perjuangan non fisik ini haruslah sesuai dengan bidang profesi masing-masing dan diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

Pengertian Landasan Hukum

 Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan. Pendidikan menurut UUD 1945, Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Sebelum mengetahui tujuan pendidikan kewarganegaraan,adakala nya kita mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan terlebih dahulu. Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air” Dan adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan, yaitu : ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Agar mahasiswa :

 - Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,

 - Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.

 - Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

 Pengertian Bangsa Dan Negara Sekaligus Hak Dan Kewajiban Warga Negara Bangsa

 adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah ( Nusantara/ Indonesia ) .

 Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara. Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.

 Sumber :

 Buku Pendidikan Kewarganegaraan ( LEMHANAS )

 http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-hak-dan-kewajiban

 oc.its.ac.id/ambilfile.php

 http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/landasan-hukum

 Nama : Ruth Apriyana Tri Ayu

 Kelas : 2EA 17

 Npm : 19211500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar