Kamis, 14 Maret 2013

Konsep Demokrasi




BAB II

Pendidikan Kewarganegaraan

A.  Konsep Demokrasi

Sebelum mempelajari lebih lanjut tentang konsep demokrasi, adakalanya kita mengulas kembali penjelasan mengenai arti dari demokrasi itu apa.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia ( kekuasaan rakyat ). Yang dibentuk dari kata demos ( rakyat ) dan kratos ( kekuasaan ). Bermula dari system politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Negara Yunani Kuno, khususnya di Athena. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan rakyat. Dengan demikian system demokrasi menganggap kekuasaan tertinggi berada sepenuhnya ditangan rakyat.
           
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.





B.  Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara


Di dalam setiap Negara pasti memiliki karakteristik dalam melaksanakan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ini ditentukan oleh sejarah Negara tersebut terbentuk, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang hendak dicapai bersama-sama. Ada dua bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain sebagai berikut :

1.    Pemerintahan Monarki

Monarki mutlak (absolut) , monarki konstitusional, dan monarki parlementer.

a)    Monarki mutlak ( absolut ), adalah suatu monarki yang keseluruhan kekuasaan Negara nya berada ditangan raja dan memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Keburukan dari system pemerintahan ini adalah, raja dapat berbuat sewenang-wenang tanpa memikirkan rakyat nya. Raja atau kaisar adalah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan, mengadili atau menghukum rakyat yang tidak patuh, dan membuat aturan untuk melaksanakan pemerintahan. Raja atau kaisar juga berhak membentuk undang-undang.

b)    Monarki Konstitusional, adalah suatu monarki yang kekuasaan rajanya dibatasi oleh UUD. Jadi raja memiliki keterbatasan didalam kekuasaan berdasarkan UUD yang berlaku di Negara tersebut. System ini biasanya digunakan di dunia modern sekarang ini. Monarki konstitusioanal disebut juga monarki modern.

c)    Monarki Parlementer, adalah suatu monarki yang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahannya berada ditangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri tersebutlah yang bertanggung jawab didalam pemerintahan. Sedangkan raja berkedudukan sebagai kepala Negara dan merupakan lambang dari keutuhan dan kesatuan Negara.

2.    Pemerintahan Republik

Republik berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica  yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).




C.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara


Kewajiban setiap rakyat kepada Negara nya adalah ke ikut sertaan rakyatnya dalam Bela Negara. Namun saat ini sikap bela Negara yang dimiliki setiap rakyat telah pudar, untuk menyadarkan kembali pentingnya Bela Negara yaitu dengan memberikan informasi melalui pendidikan. Pembinaan kesadaran Bela Negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran Bela Negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.


            Bela Negara adalah memiliki tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud yang harus dilakukan sebagai usaha Bela Negar adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,kedaulatan Negara, persatuan, dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan Negara berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara.



Sumber :

-       Anggunendras.blogspot.com/2012/03/p…

-       Buku Pendidikan Kewarganegaraan ( SERI DIKTAT KULIAH UNIVERSITAS GUNADARMA)



-       Id.shvoong.com/../monarki-parlementer/







Nama                  : Ruth Apriyana Tri Ayu

Kelas                   : 2EA 17

Npm                     : 19211500





Tidak ada komentar:

Posting Komentar