BAB II
Pendidikan Kewarganegaraan
A. Konsep Demokrasi
Sebelum mempelajari lebih lanjut tentang konsep demokrasi,
adakalanya kita mengulas kembali penjelasan mengenai arti dari demokrasi itu
apa.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia ( kekuasaan rakyat ). Yang dibentuk
dari kata demos ( rakyat ) dan kratos ( kekuasaan ). Bermula dari system
politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Negara Yunani
Kuno, khususnya di Athena. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada ditangan rakyat. Dengan demikian system demokrasi menganggap
kekuasaan tertinggi berada sepenuhnya ditangan rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
B. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Di dalam setiap Negara pasti
memiliki karakteristik dalam melaksanakan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ini
ditentukan oleh sejarah Negara tersebut terbentuk, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang hendak dicapai bersama-sama. Ada dua bentuk demokrasi dalam system
pemerintahan Negara, antara lain sebagai berikut :
1. Pemerintahan Monarki
Monarki mutlak (absolut) ,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
a) Monarki mutlak ( absolut ), adalah suatu monarki yang
keseluruhan kekuasaan Negara nya berada ditangan raja dan memiliki kekuasaan
yang tidak terbatas. Keburukan dari system pemerintahan ini adalah, raja dapat
berbuat sewenang-wenang tanpa memikirkan rakyat nya. Raja atau kaisar adalah
orang yang memegang kekuasaan pemerintahan, mengadili atau menghukum rakyat yang
tidak patuh, dan membuat aturan untuk melaksanakan pemerintahan. Raja atau
kaisar juga berhak membentuk undang-undang.
b) Monarki Konstitusional, adalah suatu monarki yang
kekuasaan rajanya dibatasi oleh UUD. Jadi raja memiliki keterbatasan didalam
kekuasaan berdasarkan UUD yang berlaku di Negara tersebut. System ini biasanya
digunakan di dunia modern sekarang ini. Monarki konstitusioanal disebut juga
monarki modern.
c) Monarki Parlementer, adalah suatu monarki yang kekuasaan
dalam menjalankan pemerintahannya berada ditangan para menteri dan harus
bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri tersebutlah yang bertanggung
jawab didalam pemerintahan. Sedangkan raja berkedudukan sebagai kepala Negara dan
merupakan lambang dari keutuhan dan kesatuan Negara.
2. Pemerintahan Republik
Republik berasal dari bahasa
Latin Res yang berarti pemerintahan
dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Kewajiban
setiap rakyat kepada Negara nya adalah ke ikut sertaan rakyatnya dalam Bela
Negara. Namun saat ini sikap bela Negara yang dimiliki setiap rakyat telah
pudar, untuk menyadarkan kembali pentingnya Bela Negara yaitu dengan memberikan
informasi melalui pendidikan. Pembinaan kesadaran Bela Negara akan dapat
berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat
kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran Bela Negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman
pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela Negara adalah memiliki tekad, sikap, dan tindakan
warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud
yang harus dilakukan sebagai usaha Bela Negar adalah kesiapan dan kerelaan
setiap warga Negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,kedaulatan Negara,
persatuan, dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam
pembelaan Negara berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela Negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Sumber :
- Anggunendras.blogspot.com/2012/03/p…
- Buku Pendidikan Kewarganegaraan ( SERI DIKTAT KULIAH
UNIVERSITAS GUNADARMA)
- Id.shvoong.com/../monarki-parlementer/
Nama :
Ruth Apriyana Tri Ayu
Kelas :
2EA 17
Npm :
19211500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar