Jumat, 14 Juni 2013

KETAHANAN NASIONAL


MINGGU KE 8
KETAHANAN NASIONAL



1.     LATAR BELAKANG



Sebelum dan setelah kemerdekaan Indonesia, bangsa dan Negara Indonesia tidak pernah lepas dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri. Meskipun telah banyak masalah yang dihadapi, namun bangsa Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Yang menjadi masalah dari segala permasalahannya adalah letak posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam,serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh Negara-negara besar dan adikuasa.
Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
          Republik Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dituangkan lebih lanjut ke dalam kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. System Negara bersifat demokratis, sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat. Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil pancasila,landasan konstitusional UUD 1945,dan landasan visional wawasan Nusantara.




2.    TUJUAN NASIONAL ,FALSAFAH BANGSA, DAN IDEOLOGI NEGARA


Setiap Negara pastinya memiliki tujuan, sama halnya dengan Negara Indonesia yang bangsanya memiliki tujuan. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut. Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran, hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukuaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a.    Alinea Pertama menyebutkan: “ Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. “Maknanya: Kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.    Alinea Kedua menyebutkan: “ … dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil,dan makmur. “ maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita) .
c.    Alinea Ketiga menyebutkan: “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya. “ Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.    Alinea Keempat  menyebutkan: “ Kemederdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemederdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia. “ alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



SUMBER :

Pendidikan Kewarganegaraan ( LEMHANAS )

Nama            : Ruth Apriyana Tri Ayu

Kelas            : 2EA 17

Npm              : 19211500




Tidak ada komentar:

Posting Komentar