MINGGU KE 8
KETAHANAN NASIONAL
1.
LATAR BELAKANG
Sebelum dan setelah kemerdekaan Indonesia, bangsa dan Negara
Indonesia tidak pernah lepas dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam
negeri maupun luar negeri. Meskipun telah banyak masalah yang dihadapi, namun
bangsa Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya
terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan
PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Yang menjadi masalah dari segala permasalahannya adalah letak
posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam,serta besarnya jumlah dan
kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh Negara-negara besar dan adikuasa.
Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan
menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Republik
Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam
semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau
tidak tak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dituangkan lebih
lanjut ke dalam kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. System
Negara bersifat demokratis, sifat ini tercermin dalam proses pengambilan
keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan
nasional yang didasari oleh landasan idiil pancasila,landasan konstitusional
UUD 1945,dan landasan visional wawasan Nusantara.
2.
TUJUAN NASIONAL ,FALSAFAH
BANGSA, DAN IDEOLOGI NEGARA
Setiap Negara pastinya memiliki tujuan, sama halnya dengan
Negara Indonesia yang bangsanya memiliki tujuan. Karena itu, perlu ada kesiapan
untuk menghadapi masalah-masalah tersebut. Falsafah dan ideology juga menjadi
pokok pikiran, hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukuaan UUD 1945,
yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Alinea Pertama menyebutkan:
“ Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. “Maknanya: Kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Alinea Kedua menyebutkan:
“ … dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil,dan makmur. “
maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita) .
c.
Alinea Ketiga menyebutkan:
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya. “ Maknanya: bila Negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah
yang merupakan dorongan spiritual.
d.
Alinea Keempat menyebutkan: “ Kemederdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah kemederdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan
Negara Republik Indonesia. “ alinea ini mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUMBER :
Pendidikan Kewarganegaraan ( LEMHANAS )
Nama : Ruth Apriyana Tri Ayu
Kelas : 2EA 17
Npm
: 19211500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar