ETIKA BISNIS
PADA PT LAPINDO
BRANTAS
ABSTRAK
Ruth Apriyana Tri Ayu 1921150
ETIKA BISNIS
PADA PT LAPINDO BRANTAS
Penulisan. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci :
Etika, Bisnis
Berkembangnya perekonomian suatu negara
mengakibatkan semakin ketatnya persaingan antar perusahaan. Perusahaan
merupakan suatu lembaga yang didirikan dengan tujuan utama yaitu memperoleh keuntungan
yang optimal. Perusahaan dalam menjalankan usaha selalu dihadapi oleh berbagai
macam permasalahan yang dapat meruntuhkan perusahaan. Untuk menghindari
terjadinya suatu permasalahan yang akan terjadi dimasa yang akan datang,
hendaknya perusahaan dapat menjalankan etika dalam berbisnis atau berwirausaha
dengan baik dan benar.
Apabila perusahaan tidak dapat
menjalankan etika dalam berbisnis dengan baik dan benar, maka akan banyak
sekali terjadi permasalahan baik di dalam lingkungan perusahaan maupun diluar
lingkungan perusahaan. Etika dalam berbisnis dilakukan demi tercapainya tujuan
yang diinginkan perusahaan. Didalam etika berbisnis mencakup bagian-bagian yang sangat penting bagi pendukung tetap
berdirinya suatu bisnis atau usaha.
Berdasarkan dari pembahasan mengenai
kasus lumpur lapindo dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kelalaian yang
dilakukan PT.Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di
Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung
jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT.Lapindo
Brantas jelas telah melanggar kelalaian etika dalam berbisnis. Dimana
PT.Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan
kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan
kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berkembangnya
perekonomian suatu negara mengakibatkan semakin ketatnya persaingan antar
perusahaan. Perusahaan merupakan suatu lembaga yang didirikan dengan tujuan
utama yaitu memperoleh keuntungan yang optimal. Perusahaan dalam menjalankan
usaha selalu dihadapi oleh berbagai macam permasalahan yang dapat meruntuhkan
perusahaan. Untuk menghindari terjadinya suatu permasalahan yang akan terjadi
dimasa yang akan datang, hendaknya perusahaan dapat menjalankan etika dalam
berbisnis atau berwirausaha dengan baik dan benar.
Kegiatan berbisnis juga
merupakan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian suatu negara.
Tentunya dalam menjalankan kegiatan berbisnis atau usaha harus menjadikan etika
berbisnis sebagai dasar atau pedoman. Karena jika didalam menjalankan kegiatan
bisnis tidak didasarkan pada etika, maka akan mendapatkan berbagai macam
permasalahan yang mungkin dapat menghancurkan kegiatan bisnis tersebut.Sehingga
saat ini banyak sekali kasus pelanggaran yang terjadi didalam menjalankan
kegiatan berbisnis. Pelanggaran tersebut akan menghambat kegiatan bisnis atau
perusahaan dalam mencapai tujuan.
PT Lapindo Brantas adalah perusahaan minyak dan gas di
Indonesia. Di era ketika energi menjadi sumber daya diseluruh dunia berkembang
menghadapi tekanan dalam permintaan. Lapindo Brantas didirikan untuk memastikan
swasembada energi dalam negeri dapat mempertahankan peran Indonesia didalam
pertumbuhan daerah. Pada tanggal 29 Mei
2006 terjadi peristiwa menyemburnya lumpur panas dilokasi pengeboran PT Lapindo
Brantas Inc di dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia. Semburan lumpur panas tersebut menyebabkan
tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan
disekitarnya.
Mengingat pentingnya
etika dalam melakukan kegiatan berbisnis, maka akan dibahas mengenai
pelanggaran etika bisnis di Indonesia khususnya pada kasus lumpur lapindo PT
Lapindo Brantas serta faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran etika bisnis.
1.2
Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan
masalah pada penulisan ini adalah :
1.
Apakah PT
Lapindo Brantas menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya ?
2.
Jika tidak,
bagaimana bentuk pelanggarannya ?
3.
Apakah faktor
penyebabnya ? Bagaimana cara mengatasinya ?
1.2.2
Batasan Masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya terbatas
membahas etika dalam bisnis.
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini
yaitu untuk mengetahui apakah PT Lapindo Brantas menggunakan etika didalam
menjalankan bisnisnya ? Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya ? Apakah
faktor penyebabnya ? Bagaimana cara mengatasinya ?
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat dari penulisan ini adalah :
1.
Manfaat Akademis
Sebagai
mahasiswa dapat mengetahui betapa pentingnya menggunakan etika didalam
menjalankan kegiatan bisnis atau usaha agar tercapainya suatu tujuan.
2.
Manfaat Praktis
Untuk
memberikan informasi betapa pentingnya menerapkan etika didalam menjalankan
kegiatan bisnis ataupun usaha.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Etika
Menurut Prof. Dr. Kees Bertens
(2000:35), etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku
manusia. Karena itu etika dalam arti sering disebut juga “ filsafat praktis “.
Sedangkan
Wikipedia mengungkapkan etika yang berasal dari Yunani Kuno “ ethikos”, berarti timbul dari kebiasaan.
Artinya sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral.
Berdasarkan
definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa etika adalah suatu cara untuk menilai
perilaku seseorang baik atau buruk.
2.2. Pengertian Bisnis
Brown dan Petrello
(1976), mengukapkan bisnis sebagai sebuah lembaga yang menghasilkan jasa dan
barang yang sedang diperlukan oleh masyarakat. Namun apabila kebutuhan
masyarakat meningkat, maka dari lembaga bisnis akan meningkatkan produksinya
untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat sambil mendapatkan keuntungan.
Berbeda dengan Huat T
Chwee (1990), mendefinisikan bisnis dengan arti yang luas ialah istilah
bersifat umum yang menunjukkan semua institusi dan kegiatan yang memproduksi
jasa dan barang didalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa
bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu lembaga guna memenuhi
kebutuhan masyarakat baik dalam jasa maupun barang dengan tujuan utama untuk
mendapatkan keuntungan.
2.3 Definisi Etika Bisnis
Menurut Steade Et Al,
etika bisnis adalah standar etika yang berhubungan dengan tujuan dan cara dalam
membuat keputusan bisnis.
Hill dan Jones
memberikan pendapat mengenai definisi etika bisnis, yaitu ilmu yang membedakan
salah dan benar dengan tujuan untuk memberikan perbekalan pada pimpinan
perusahaan saat mempertimbangkan untul mengambil keputusan yang berhubungan dengan
masalah moral yang kompleks.
Kesimpulan dari kedua
definisi diatas adalah suatu cara yang dijadikan landasan untuk memberikan
petunjuk baik tidaknya dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan moral.
2.4 Prinsip –prinsip Etika Bisnis
Didalam melakukan
kegiatan bisnis, perusahaan haruslah mengetahui prinsip- prinsip didalam
menerapkan etika bisnis. Sony Keraf (1998), mengungkapkan prinsip-prinsip
didalam menerapkan etika bisnis yaitu sebagai berikut :
1.
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya
baik untuk dilakukan.
2.
Prinsip kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang
bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja
intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai
dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
4.
Prinsip saling menguntungkan (mutual
benefit principle)
Pada prinsip ini, pebisnis dituntut agar menjalankan bisnis sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak.
5.
Prinsip integritas moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau
perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik
pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
2.5 Tujuan
Etika Bisnis
Menurut Ir. Istanto
Oerip (Ketua Komite Keanggotaan PII), mengungkapkan beberapa tujuan etika
bisnis adalah sebagai berikut :
1.
Menggugah
kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan dirt business.
2.
Etika bisnis
mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis
agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya
dimensi etis dalam dunia bisnis.
3.
Kegiatan bisnis
mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis
bagi pelakunya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
Metode penelitian ini mencari informasi dari
berbagai sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah. Data yang digunakan
penulisan ini menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh
atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai
tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku,
laporan, jurnal,dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Etika
Berbisnis Pada PT Lapindo Brantas
Salah satu pendukung perekonomian suatu negara dapat
meningkat ialah dengan adanya bisnis atau usaha. Namun sebagian orang masih
beranggapan bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis tida k harus menggunakan aturan-aturan, norma-norma yang berlaku
dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan. Dalam bisnis terdapat
aturan yang penuh dengan persaingan dan tentunya aturan-aturan yang sudah
ditentukan. Apabila seorang pebisnis menjalankan bisnis atau usahanya dengan
menerapkan etika, maka bisnis tersebut dapat mencapai tujuannya. Dan sebaliknya
jika pebisnis tidak menerapkan etika didalam menjalankan usahanya maka sulit
untuk mendapatkan tujuan yang diinginkan.
PT Lapindo Brantas
adalah perusahaan minyak dan gas di Indonesia. Di era ketika energi
menjadi sumber daya diseluruh dunia berkembang menghadapi tekanan dalam
permintaan. Lapindo Brantas didirikan untuk memastikan swasembada energi dalam
negeri dapat mempertahankan peran Indonesia didalam pertumbuhan daerah.
Pada tanggal 29 Mei 2006 terjadi peristiwa
menyemburnya lumpur panas dilokasi pengeboran PT Lapindo Brantas Inc di dusun
Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,
Indonesia. Semburan lumpur panas tersebut menyebabkan tergenangnya kawasan
permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan disekitarnya. Faktor
terjadinya semburan lumpur panas ini disebabkan karena kesalahan yang terjadi
sejak awal perencanaan kegiatan pengeboran dengan membuat prognosis pengeboran
yang salah.
Serta kesengajaan PT. Lapindo Brantas untuk tidak
memasang casing yang tepat pada sumur bor Banjar Panji 1 (BPJ 1). Kesengajaan
tersebut bisa jadi disebabkan oleh keinginan menekan biaya produksi. Keterlambatan pemerintah dalam menyelesaikan masalah
lumpur Lapindo Sidoarjo disebabkan tidak adanya definisi yang tepat dalam
memahami bencana yang terjadi. Selama ini, pemerintah memahami semburan lumpur
sebagai bencana teknologi saja. Padahal, bencana tersebut terjadi karena
meningkatnya kebutuhan produksi.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang telah
dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis.
Dimana PT.Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan
melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang
mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Hal yang dilakukan
oleh PT.Lapindo Brantas telah melanggar prinsip-prinsip etika yang ada.
4.2 Bentuk Pelanggaran Yang Dilakukan PT
Lapindo Brantas
Dengan
adanya peristiwa lumpur lapindo yang terjadi pada PT. Lapindo Brantas menyebabkan
pelanggaran HAM . Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo
yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pelanggaran hak asasi
manusia sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui
rapat paripurna Komnas HAM.
Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur memang telah menyidik kasus
tersebut.Namun kemudian dijatuhi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
karena pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan. Oleh
karena itu, Komnas meminta korporasi bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan
kasus lumpur Lapindo. Ifdhal Kasim sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan bahwa PT
Lapindo Brantas harus melakukan ganti rugi ada seluruh korban, tanpa kecuali.
Pihaknya menilai pemerintah tak wajib menanggung beban kerugian karena kasus
Lapindo merupakan kejahatan, bukan bencana alam.
Adapun pihak yang turut bertanggung jawab bukan hanya PT
Lapindo Brantas. BP Migas dan Bupati Sidoarjo juga turut andil karena
memberikan izin eksplorasi di kawasan yang tak diperuntukkan menjadi kawasan
pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2003 tentang
rencana tata ruang wilayah Sidoarjo 2003-2013.
Investigasi yang
dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi
manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak
untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas
informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak
diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul
lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat
tinggal 11.974 jiwa.
Komnas juga
menyatakan pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan.
Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian
di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah
sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah.
Selain itu, yang turut dilanggar adalah hak
berkeluarga dan berketurunan, hak milik, hak atas jaminan sosial, hak para
pengungsi, dan hak kelompok rentan, seperti perempuan hamil dan menyusui,
penyandang cacat, lansia, anak, dan perempuan.
4.3 Faktor Penyebab Lumpur Lapindo dan Cara
Mengatasi
Ø Faktor Penyebab Lumpur Lapindo
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh
Pakar geodinamika Universitas Bonn Jerman, Profesor Stephen Miller menilai
bahwa semburan lumpur Sidoarjo yang terjadi 8 tahun silam adalah murni bencana
alam. Ia yakin meluapnya lumpur disebabkan gempa berkekuatan 6.3 skala richter
yang terjadi 2 hari sebelumnya di Yogyakarta. Miller mengungkapkan bahwa lumpur ini penyebabnya
memang alamiah, bukan karena faktor non saintifik Lapindo Brantas.
Dia menjelaskan, meskipun jarak kejadian kedua
peristiwa itu mencapai 250 kilometer, namun bentuk dan struktur formasi batuan
di Sidoarjo memiliki karakteristik lensa yang mengamplifikasi dan memfokuskan
gelombang seismik dari tempat gempa. Gejolak energi kemudian mencairkan sumber
lumpur dan menumpahkannya ke dalam patahan yang terkoneksi dengan sistem
hydrothermal.
Hasil penelitian dari Miller itu disebut-sebut telah
menjawab pertanyaan tentang sebab-musabab lumpur Sidoarjo yang sempat
mengemuka, khususnya pada tahun 2011. Sebab sampai saat ini belum ada yang
mampu membantah hasil penelitian itu dari kalangan ilmuwan. Miller juga
menyatakan, lumpur Sidoarjo pada saatnya pasti berhenti. Hal ini mengingat
berbagai faktor yang memperlihatkan sumber lumpur tak lagi sebesar sebelumnya.
Menurutnya seharusnya tidak dijadikan momok yang terus mengerikan. Lumpur
sidoarjo memang merupakan brand new tectonic system.
Di samping itu, menurut Miller, area semburan lumpur
bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi baru di Indonesia, volcano hydro
energy, dan clean energy, termasuk dijadikan sektor pariwisata. Khusus untuk
sektor pariwisata, area lumpur bisa menjadi 'the beauty of mud' yang memberi
daya tarik wisatawan dalam negeri dan mancanegara.
Saat ditanya keterkaitan penelitiannya dengan
politik di Indonesia, Miller mengatakan, risetnya itu sama sekali tak terkait
dengan kepentingan politik tertentu. Ia menegaskan penelitiannya murni demi
ilmu pengetahuan yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan. Menurut Miller seharusnya
bencana alam ini tidak dikaitkan dengan isu politik.
Ø Cara Mengatasi Lumpur Lapindo
Tidak ada yang dapat memprediksi batas waktu penghentian
semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, sebab kita berhadapan dengan alam.
Beberapa skenario usaha untuk menghentikan semburan telah dipikirkan. Demikian
pula strategi pengolahan air lumpur. Hal yang mengkhawatirkan, jika hujan
turun, air akan membawa material lumpur bergerak dan mengalir pada area lebih
luas. Hal ini akan menambah deretan bencana ekologi di Indonesia.
Risiko bahaya senyawa yang terperangkap dalam lumpur
terhadap beberapa organisme telah dirasakan. Pada konsentrasi rendah, senyawa
itu menyebabkan sesak napas, sakit kepala, iritasi kulit, dan gatal pada mata
penduduk sekitar. Adapun pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan gangguan
hati dan ginjal serta meningkatkan risiko terkena kanker.
Jika dialirkan ke laut, residu senyawa berpengaruh
pada rantai makanan di laut. Apabila meresap ke dalam air tanah, air tidak
dapat diminum. Residu senyawa berbahaya dapat tersebar secara tidak terkendali,
kemudian terakumulasi pada keseluruhan rantai makanan baik di darat, laut,
maupun udara.
Oleh karena itu, terbebasnya air lumpur dari residu
bahan organik dan anorganik yang berbahaya sangat disyaratkan Kementerian
Negara Lingkungan Hidup sebelum air lumpur hasil pengolahan dibuang ke
lingkungan. Fakta menunjukkan, sejauh ini lumpur belum dapat digunakan untuk
mengecambahkan biji-bijian dan rumput-rumputan.
Salah satu alternatif teknik pemulihan kondisi dalam
pengelolaan lokasi lumpur adalah pendekatan biologi yang terpadu dengan
pendekatan fisik dan kimia. Penanganan secara biologis menggunakan mikroorganisme,
dalam hal ini bakteri. Teknik ini dapat mengawali usaha meminimalkan kerusakan
lingkungan, bersifat ramah lingkungan, biaya relatif lebih murah, dapat
diperbarui, dan tidak ada transfer pencemar dari satu lingkungan ke lingkungan
lain. Teknologi ini dapat digunakan untuk penyempurnaan setelah proses fisika
dan kimia berjalan efektif.
Teknologi ini didasari dekomposisi bahan organik
oleh mikroorganisme. Mikroorganisme ini memiliki kemampuan memanfaatkan senyawa
organik alami, misalnya hidrokarbon, fenol, dan kresol, dalam lumpur Lapindo
sebagai sumber energi serta karbon. Proses dekomposisi menghasilkan
karbondioksida, air, biomassa mikroba, dan senyawa lebih sederhana atau lebih
tidak toksik dibandingkan dengan senyawa asal.
Secara sederhana, proses meminimalkan toksisitas
lumpur Lapindo Brantas dapat dilakukan dengan mengaktifkan mikroorganisme alami
yang mampu menguraikan senyawa-senyawa terperangkap dalam lumpur. Proses ini
dapat dilakukan langsung di lokasi luapan lumpur. Kita tidak perlu repot menggali
tanah dan memindahkan ke lokasi khusus. Selain itu, lumpur dapat juga
dipindahkan ke bak-bak pengolahan kemudian diberi perlakuan khusus.
Pada umumnya teknologi ini hanya dilakukan pada
kontaminan organik dalam tanah atau air yang mudah dibersihkan secara alamiah.
Namun, akhir-akhir ini mulai dikembangkan pada senyawa kontaminan yang lebih
sulit, misalnya kontaminasi logam berat atau senyawa anorganik lainnya.
Pada prinsipnya, bioproses untuk pencemar organik
dan anorganik tidak berbeda. Lumpur yang mengandung senyawa toksik diharapkan
bisa diproses sehingga mencapai tingkat aman. Sebelumnya lumpur perlu diuji
untuk memastikan keamanannya agar ekosistem lain tidak ikut terganggu. Beberapa
pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam mendesain dan mengoperasikan proses
yang melibatkan mikroorganisme antara lain seleksi isolat yang mampu tumbuh
baik pada media air lumpur atau padatannya diikuti pemilihan biomassa dari
isolat-isolat tersebut yang sesuai dengan tingkatan pengolahan direncanakan,
waktu kontak dengan senyawa terperangkap lumpur, proses pemisahan biomassa, dan
pembuangan biomassa yang telah digunakan.
Pengolahan air maupun lumpur akan berlangsung
optimal apabila ditemukan suatu mikroorganisme yang mempunyai aktivitas tinggi
dalam lumpur, terutama yang berpotensi mendetoksifikasi senyawa racun.
Kecepatan biodegradasi senyawa-senyawa yang terperangkap lumpur dipengaruhi
antara lain oleh konsentrasi dan komposisi senyawa dalam lumpur, konsentrasi
biomassa, suhu, keasaman, ketersediaan nutrien termasuk mikronutrien, akseptor
elektron, ketersediaan substrat primer, dan terjadinya adaptasi mikroorganisme
terhadap kondisi lingkungan baru.
Senyawa-senyawa yang terperangkap dalam lumpur
sangat kompleks. Oleh karena itu, keberhasilan teknologi ini sangat bergantung
pada pendekatan multidisipliner, termasuk di dalamnya bidang rekayasa,
mikrobiologi, ekologi, geologi, dan kimia. Laboratorium Mikrobiologi Fakultas
MIPA Universitas Brawijaya mencoba mengulturkan bakteri menggunakan lumpur
sebagai media. Setidaknya ada delapan isolat bakteri yang mampu tumbuh pada
media lumpur. Sejauh ini pengujian karakteristik bakteri itu dikategorikan
dalam genus Bacillus.
Di antara isolat bakteri, ada yang mempunyai
kemampuan tumbuh baik dalam senyawa fenol. Senyawa fenol yang terkandung dalam
lumpur relatif tinggi. Isolat-isolat tersebut juga mempunyai kemampuan
mengakumulasi logam kadmium (Cd) dan plumbum (Pb) serta mempunyai toleransi
tinggi terhadap beberapa logam nikel (Ni), aluminium (Al), besi (Fe), perak
(Ag), tembaga (Cu), kobalt (Co), khrom (Cr), merkuri (Hg), seng (Zn), mangan
(Mn), molibdenum (Mo), dan magnesium (Mg).
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dari uraian kasus diatas bahwa kelalaian yang
dilakukan PT.Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di
Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung
jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT.Lapindo
Brantas jelas telah melanggar kelalaian etika dalam berbisnis. Dimana
PT.Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan
kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan
kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
5.2. Saran
Berdasarkan kasus yang terjadi pada PT. Lapindo
Brantas, penulis akan mengemukakan saran-saran sebagai berikut :
1.
Didalam
menjalankan bisnis atau usaha, harus menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis
agar dapat memperoleh keuntungan yang diinginkan.
2.
Harus mencintai
dan melindungi lingkungan disekitar didirikannya bisnis tersebut.
3.
Tidak
mengorbankan lingkungan demi tercapainya keuntungan yang besar.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika
Bisnis. Kanisius (Anggota IKAPI). Yogyakarta.
Keraf, A Sonny. 1998. Etika Bisnis.
Kanisius. Yogyakarta.
http://cahayou.wordpress.com/upaya-mengatasi-lumpur-lapindo/
http://dilihatya.com/2040/pengertian-etika-bisnis-menurut-para-ahli http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
Nama : Ruth Apriyana Tri Ayu
Npm : 19211500
Kelas : 4EA17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar