Selasa, 14 Oktober 2014

TUGAS 1 (ETIKA BISNIS)

ETIKA BISNIS
PADA PT LAPINDO BRANTAS

ABSTRAK

Ruth Apriyana Tri Ayu 1921150
ETIKA BISNIS PADA PT LAPINDO BRANTAS
Penulisan. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci      : Etika, Bisnis

Berkembangnya perekonomian suatu negara mengakibatkan semakin ketatnya persaingan antar perusahaan. Perusahaan merupakan suatu lembaga yang didirikan dengan tujuan utama yaitu memperoleh keuntungan yang optimal. Perusahaan dalam menjalankan usaha selalu dihadapi oleh berbagai macam permasalahan yang dapat meruntuhkan perusahaan. Untuk menghindari terjadinya suatu permasalahan yang akan terjadi dimasa yang akan datang, hendaknya perusahaan dapat menjalankan etika dalam berbisnis atau berwirausaha dengan baik dan benar.
Apabila perusahaan tidak dapat menjalankan etika dalam berbisnis dengan baik dan benar, maka akan banyak sekali terjadi permasalahan baik di dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan. Etika dalam berbisnis dilakukan demi tercapainya tujuan yang diinginkan perusahaan. Didalam etika berbisnis mencakup bagian-bagian  yang sangat penting bagi pendukung tetap berdirinya suatu bisnis atau usaha.
Berdasarkan dari pembahasan mengenai kasus lumpur lapindo dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kelalaian yang dilakukan PT.Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT.Lapindo Brantas jelas telah melanggar kelalaian etika dalam berbisnis. Dimana PT.Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Berkembangnya perekonomian suatu negara mengakibatkan semakin ketatnya persaingan antar perusahaan. Perusahaan merupakan suatu lembaga yang didirikan dengan tujuan utama yaitu memperoleh keuntungan yang optimal. Perusahaan dalam menjalankan usaha selalu dihadapi oleh berbagai macam permasalahan yang dapat meruntuhkan perusahaan. Untuk menghindari terjadinya suatu permasalahan yang akan terjadi dimasa yang akan datang, hendaknya perusahaan dapat menjalankan etika dalam berbisnis atau berwirausaha dengan baik dan benar.
Kegiatan berbisnis juga merupakan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian suatu negara. Tentunya dalam menjalankan kegiatan berbisnis atau usaha harus menjadikan etika berbisnis sebagai dasar atau pedoman. Karena jika didalam menjalankan kegiatan bisnis tidak didasarkan pada etika, maka akan mendapatkan berbagai macam permasalahan yang mungkin dapat menghancurkan kegiatan bisnis tersebut.Sehingga saat ini banyak sekali kasus pelanggaran yang terjadi didalam menjalankan kegiatan berbisnis. Pelanggaran tersebut akan menghambat kegiatan bisnis atau perusahaan dalam mencapai tujuan.
PT Lapindo Brantas  adalah perusahaan minyak dan gas di Indonesia. Di era ketika energi menjadi sumber daya diseluruh dunia berkembang menghadapi tekanan dalam permintaan. Lapindo Brantas didirikan untuk memastikan swasembada energi dalam negeri dapat mempertahankan peran Indonesia didalam pertumbuhan daerah.  Pada tanggal 29 Mei 2006 terjadi peristiwa menyemburnya lumpur panas dilokasi pengeboran PT Lapindo Brantas Inc di dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia. Semburan lumpur panas tersebut menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan disekitarnya.
Mengingat pentingnya etika dalam melakukan kegiatan berbisnis, maka akan dibahas mengenai pelanggaran etika bisnis di Indonesia khususnya pada kasus lumpur lapindo PT Lapindo Brantas serta faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran etika bisnis.


1.2              Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada penulisan ini adalah :
1.      Apakah PT Lapindo Brantas menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya ?
2.      Jika tidak, bagaimana bentuk pelanggarannya ?
3.      Apakah faktor penyebabnya ? Bagaimana cara mengatasinya ?

1.2.2        Batasan Masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya terbatas membahas etika dalam bisnis.

1.3              Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah PT Lapindo Brantas menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya ? Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya ? Apakah faktor penyebabnya ? Bagaimana cara mengatasinya ?

1.4              Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan ini adalah :
1.      Manfaat Akademis
Sebagai mahasiswa dapat mengetahui betapa pentingnya menggunakan etika didalam menjalankan kegiatan bisnis atau usaha agar tercapainya suatu tujuan.
2.      Manfaat Praktis
Untuk memberikan informasi betapa pentingnya menerapkan etika didalam menjalankan kegiatan bisnis ataupun usaha.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.      Pengertian Etika
            Menurut Prof. Dr. Kees Bertens (2000:35), etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia. Karena itu etika dalam arti sering disebut juga “ filsafat praktis “.  
            Sedangkan Wikipedia mengungkapkan etika yang berasal dari Yunani Kuno “ ethikos”, berarti timbul dari kebiasaan. Artinya sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
            Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa etika adalah suatu cara untuk menilai perilaku seseorang baik atau buruk.

2.2.      Pengertian Bisnis
Brown dan Petrello (1976), mengukapkan bisnis sebagai sebuah lembaga yang menghasilkan jasa dan barang yang sedang diperlukan oleh masyarakat. Namun apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka dari lembaga bisnis akan meningkatkan produksinya untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat sambil mendapatkan keuntungan.
Berbeda dengan Huat T Chwee (1990), mendefinisikan bisnis dengan arti yang luas ialah istilah bersifat umum yang menunjukkan semua institusi dan kegiatan yang memproduksi jasa dan barang didalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu lembaga guna memenuhi kebutuhan masyarakat baik dalam jasa maupun barang dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.

2.3       Definisi Etika Bisnis
Menurut Steade Et Al, etika bisnis adalah standar etika yang berhubungan dengan tujuan dan cara dalam membuat keputusan bisnis.
Hill dan Jones memberikan pendapat mengenai definisi etika bisnis, yaitu ilmu yang membedakan salah dan benar dengan tujuan untuk memberikan perbekalan pada pimpinan perusahaan saat mempertimbangkan untul mengambil keputusan yang berhubungan dengan masalah moral yang kompleks.
Kesimpulan dari kedua definisi diatas adalah suatu cara yang dijadikan landasan untuk memberikan petunjuk baik tidaknya dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan moral.
2.4       Prinsip –prinsip Etika Bisnis
Didalam melakukan kegiatan bisnis, perusahaan haruslah mengetahui prinsip- prinsip didalam menerapkan etika bisnis. Sony Keraf (1998), mengungkapkan prinsip-prinsip didalam menerapkan etika bisnis yaitu sebagai berikut :
1.      Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

2.      Prinsip kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

3.      Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

4.      Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Pada prinsip ini, pebisnis dituntut agar menjalankan bisnis sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

5.      Prinsip integritas moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

2.5       Tujuan Etika Bisnis
Menurut Ir. Istanto Oerip (Ketua Komite Keanggotaan PII), mengungkapkan beberapa tujuan etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.      Menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan dirt business.
2.      Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
3.      Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1              Metode Penelitian
Metode penelitian ini mencari informasi dari berbagai sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah. Data yang digunakan penulisan ini menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, laporan, jurnal,dan lain-lain.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1       Etika Berbisnis Pada PT Lapindo Brantas
Salah satu pendukung perekonomian suatu negara dapat meningkat ialah dengan adanya bisnis atau usaha. Namun sebagian orang masih beranggapan bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis tida        k harus menggunakan aturan-aturan, norma-norma yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan. Dalam bisnis terdapat aturan yang penuh dengan persaingan dan tentunya aturan-aturan yang sudah ditentukan. Apabila seorang pebisnis menjalankan bisnis atau usahanya dengan menerapkan etika, maka bisnis tersebut dapat mencapai tujuannya. Dan sebaliknya jika pebisnis tidak menerapkan etika didalam menjalankan usahanya maka sulit untuk mendapatkan tujuan yang diinginkan.
PT Lapindo Brantas  adalah perusahaan minyak dan gas di Indonesia. Di era ketika energi menjadi sumber daya diseluruh dunia berkembang menghadapi tekanan dalam permintaan. Lapindo Brantas didirikan untuk memastikan swasembada energi dalam negeri dapat mempertahankan peran Indonesia didalam pertumbuhan daerah.  
Pada tanggal 29 Mei 2006 terjadi peristiwa menyemburnya lumpur panas dilokasi pengeboran PT Lapindo Brantas Inc di dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia. Semburan lumpur panas tersebut menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan disekitarnya. Faktor terjadinya semburan lumpur panas ini disebabkan karena kesalahan yang terjadi sejak awal perencanaan kegiatan pengeboran dengan membuat prognosis pengeboran yang salah.
Serta kesengajaan PT. Lapindo Brantas untuk tidak memasang casing yang tepat pada sumur bor Banjar Panji 1 (BPJ 1). Kesengajaan tersebut bisa jadi disebabkan oleh keinginan menekan biaya produksi. Keterlambatan pemerintah dalam menyelesaikan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo disebabkan tidak adanya definisi yang tepat dalam memahami bencana yang terjadi. Selama ini, pemerintah memahami semburan lumpur sebagai bencana teknologi saja. Padahal, bencana tersebut terjadi karena meningkatnya kebutuhan produksi.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang telah dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT.Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Hal yang dilakukan oleh PT.Lapindo Brantas telah melanggar prinsip-prinsip etika yang ada.

4.2       Bentuk Pelanggaran Yang Dilakukan PT Lapindo Brantas
            Dengan adanya peristiwa lumpur lapindo yang terjadi pada PT. Lapindo Brantas menyebabkan pelanggaran HAM . Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna Komnas HAM.
Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur memang telah menyidik kasus tersebut.Namun kemudian dijatuhi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan. Oleh karena itu, Komnas meminta korporasi bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan kasus lumpur Lapindo. Ifdhal Kasim sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan bahwa PT Lapindo Brantas harus melakukan ganti rugi ada seluruh korban, tanpa kecuali. Pihaknya menilai pemerintah tak wajib menanggung beban kerugian karena kasus Lapindo merupakan kejahatan, bukan bencana alam.
Adapun pihak yang turut bertanggung jawab bukan hanya PT Lapindo Brantas. BP Migas dan Bupati Sidoarjo juga turut andil karena memberikan izin eksplorasi di kawasan yang tak diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Sidoarjo 2003-2013.
Investigasi yang dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat tinggal 11.974 jiwa.
Komnas juga menyatakan pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan. Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah.
Selain itu, yang turut dilanggar adalah hak berkeluarga dan berketurunan, hak milik, hak atas jaminan sosial, hak para pengungsi, dan hak kelompok rentan, seperti perempuan hamil dan menyusui, penyandang cacat, lansia, anak, dan perempuan.

4.3       Faktor Penyebab Lumpur Lapindo dan Cara Mengatasi
Ø  Faktor Penyebab Lumpur Lapindo
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pakar geodinamika Universitas Bonn Jerman, Profesor Stephen Miller menilai bahwa semburan lumpur Sidoarjo yang terjadi 8 tahun silam adalah murni bencana alam. Ia yakin meluapnya lumpur disebabkan gempa berkekuatan 6.3 skala richter yang terjadi 2 hari sebelumnya di Yogyakarta. Miller  mengungkapkan bahwa lumpur ini penyebabnya memang alamiah, bukan karena faktor non saintifik Lapindo Brantas.
Dia menjelaskan, meskipun jarak kejadian kedua peristiwa itu mencapai 250 kilometer, namun bentuk dan struktur formasi batuan di Sidoarjo memiliki karakteristik lensa yang mengamplifikasi dan memfokuskan gelombang seismik dari tempat gempa. Gejolak energi kemudian mencairkan sumber lumpur dan menumpahkannya ke dalam patahan yang terkoneksi dengan sistem hydrothermal.
Hasil penelitian dari Miller itu disebut-sebut telah menjawab pertanyaan tentang sebab-musabab lumpur Sidoarjo yang sempat mengemuka, khususnya pada tahun 2011. Sebab sampai saat ini belum ada yang mampu membantah hasil penelitian itu dari kalangan ilmuwan. Miller juga menyatakan, lumpur Sidoarjo pada saatnya pasti berhenti. Hal ini mengingat berbagai faktor yang memperlihatkan sumber lumpur tak lagi sebesar sebelumnya. Menurutnya seharusnya tidak dijadikan momok yang terus mengerikan. Lumpur sidoarjo memang merupakan brand new tectonic system.
Di samping itu, menurut Miller, area semburan lumpur bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi baru di Indonesia, volcano hydro energy, dan clean energy, termasuk dijadikan sektor pariwisata. Khusus untuk sektor pariwisata, area lumpur bisa menjadi 'the beauty of mud' yang memberi daya tarik wisatawan dalam negeri dan mancanegara.
Saat ditanya keterkaitan penelitiannya dengan politik di Indonesia, Miller mengatakan, risetnya itu sama sekali tak terkait dengan kepentingan politik tertentu. Ia menegaskan penelitiannya murni demi ilmu pengetahuan yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan. Menurut Miller seharusnya bencana alam ini tidak dikaitkan dengan isu politik.

Ø  Cara Mengatasi Lumpur Lapindo
Tidak ada yang dapat memprediksi batas waktu penghentian semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, sebab kita berhadapan dengan alam. Beberapa skenario usaha untuk menghentikan semburan telah dipikirkan. Demikian pula strategi pengolahan air lumpur. Hal yang mengkhawatirkan, jika hujan turun, air akan membawa material lumpur bergerak dan mengalir pada area lebih luas. Hal ini akan menambah deretan bencana ekologi di Indonesia.
Risiko bahaya senyawa yang terperangkap dalam lumpur terhadap beberapa organisme telah dirasakan. Pada konsentrasi rendah, senyawa itu menyebabkan sesak napas, sakit kepala, iritasi kulit, dan gatal pada mata penduduk sekitar. Adapun pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan gangguan hati dan ginjal serta meningkatkan risiko terkena kanker.
Jika dialirkan ke laut, residu senyawa berpengaruh pada rantai makanan di laut. Apabila meresap ke dalam air tanah, air tidak dapat diminum. Residu senyawa berbahaya dapat tersebar secara tidak terkendali, kemudian terakumulasi pada keseluruhan rantai makanan baik di darat, laut, maupun udara.
Oleh karena itu, terbebasnya air lumpur dari residu bahan organik dan anorganik yang berbahaya sangat disyaratkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebelum air lumpur hasil pengolahan dibuang ke lingkungan. Fakta menunjukkan, sejauh ini lumpur belum dapat digunakan untuk mengecambahkan biji-bijian dan rumput-rumputan.
Salah satu alternatif teknik pemulihan kondisi dalam pengelolaan lokasi lumpur adalah pendekatan biologi yang terpadu dengan pendekatan fisik dan kimia. Penanganan secara biologis menggunakan mikroorganisme, dalam hal ini bakteri. Teknik ini dapat mengawali usaha meminimalkan kerusakan lingkungan, bersifat ramah lingkungan, biaya relatif lebih murah, dapat diperbarui, dan tidak ada transfer pencemar dari satu lingkungan ke lingkungan lain. Teknologi ini dapat digunakan untuk penyempurnaan setelah proses fisika dan kimia berjalan efektif.
Teknologi ini didasari dekomposisi bahan organik oleh mikroorganisme. Mikroorganisme ini memiliki kemampuan memanfaatkan senyawa organik alami, misalnya hidrokarbon, fenol, dan kresol, dalam lumpur Lapindo sebagai sumber energi serta karbon. Proses dekomposisi menghasilkan karbondioksida, air, biomassa mikroba, dan senyawa lebih sederhana atau lebih tidak toksik dibandingkan dengan senyawa asal.
Secara sederhana, proses meminimalkan toksisitas lumpur Lapindo Brantas dapat dilakukan dengan mengaktifkan mikroorganisme alami yang mampu menguraikan senyawa-senyawa terperangkap dalam lumpur. Proses ini dapat dilakukan langsung di lokasi luapan lumpur. Kita tidak perlu repot menggali tanah dan memindahkan ke lokasi khusus. Selain itu, lumpur dapat juga dipindahkan ke bak-bak pengolahan kemudian diberi perlakuan khusus.
Pada umumnya teknologi ini hanya dilakukan pada kontaminan organik dalam tanah atau air yang mudah dibersihkan secara alamiah. Namun, akhir-akhir ini mulai dikembangkan pada senyawa kontaminan yang lebih sulit, misalnya kontaminasi logam berat atau senyawa anorganik lainnya.
Pada prinsipnya, bioproses untuk pencemar organik dan anorganik tidak berbeda. Lumpur yang mengandung senyawa toksik diharapkan bisa diproses sehingga mencapai tingkat aman. Sebelumnya lumpur perlu diuji untuk memastikan keamanannya agar ekosistem lain tidak ikut terganggu. Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam mendesain dan mengoperasikan proses yang melibatkan mikroorganisme antara lain seleksi isolat yang mampu tumbuh baik pada media air lumpur atau padatannya diikuti pemilihan biomassa dari isolat-isolat tersebut yang sesuai dengan tingkatan pengolahan direncanakan, waktu kontak dengan senyawa terperangkap lumpur, proses pemisahan biomassa, dan pembuangan biomassa yang telah digunakan.
Pengolahan air maupun lumpur akan berlangsung optimal apabila ditemukan suatu mikroorganisme yang mempunyai aktivitas tinggi dalam lumpur, terutama yang berpotensi mendetoksifikasi senyawa racun. Kecepatan biodegradasi senyawa-senyawa yang terperangkap lumpur dipengaruhi antara lain oleh konsentrasi dan komposisi senyawa dalam lumpur, konsentrasi biomassa, suhu, keasaman, ketersediaan nutrien termasuk mikronutrien, akseptor elektron, ketersediaan substrat primer, dan terjadinya adaptasi mikroorganisme terhadap kondisi lingkungan baru.
Senyawa-senyawa yang terperangkap dalam lumpur sangat kompleks. Oleh karena itu, keberhasilan teknologi ini sangat bergantung pada pendekatan multidisipliner, termasuk di dalamnya bidang rekayasa, mikrobiologi, ekologi, geologi, dan kimia. Laboratorium Mikrobiologi Fakultas MIPA Universitas Brawijaya mencoba mengulturkan bakteri menggunakan lumpur sebagai media. Setidaknya ada delapan isolat bakteri yang mampu tumbuh pada media lumpur. Sejauh ini pengujian karakteristik bakteri itu dikategorikan dalam genus Bacillus.
 Di antara isolat bakteri, ada yang mempunyai kemampuan tumbuh baik dalam senyawa fenol. Senyawa fenol yang terkandung dalam lumpur relatif tinggi. Isolat-isolat tersebut juga mempunyai kemampuan mengakumulasi logam kadmium (Cd) dan plumbum (Pb) serta mempunyai toleransi tinggi terhadap beberapa logam nikel (Ni), aluminium (Al), besi (Fe), perak (Ag), tembaga (Cu), kobalt (Co), khrom (Cr), merkuri (Hg), seng (Zn), mangan (Mn), molibdenum (Mo), dan magnesium (Mg).


BAB V
PENUTUP

5.1.      Kesimpulan
Dari uraian kasus diatas bahwa kelalaian yang dilakukan PT.Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT.Lapindo Brantas jelas telah melanggar kelalaian etika dalam berbisnis. Dimana PT.Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
           
5.2.      Saran
Berdasarkan kasus yang terjadi pada PT. Lapindo Brantas, penulis akan mengemukakan saran-saran sebagai berikut :
1.      Didalam menjalankan bisnis atau usaha, harus menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis agar dapat memperoleh keuntungan yang diinginkan.
2.      Harus mencintai dan melindungi lingkungan disekitar didirikannya bisnis tersebut.
3.      Tidak mengorbankan lingkungan demi tercapainya keuntungan yang besar.


DAFTAR PUSTAKA

Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Kanisius (Anggota IKAPI). Yogyakarta.
Keraf, A Sonny. 1998. Etika Bisnis. Kanisius. Yogyakarta.


           Nama       : Ruth Apriyana Tri Ayu
           Npm         : 19211500
           Kelas        : 4EA17





Tidak ada komentar:

Posting Komentar