Sabtu, 27 Desember 2014

TUGAS 4 ETIKA BISNIS

MORALITAS KORUPTOR
TERHADAP
KASUS HAMBALANG


Abstraksi

                 Manusia didalam kehidupan ini, dituntut untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari mereka. Ketika kehidupan sehari-hari mereka telah tercukupi,  terkadang banyak orang yang masih saja merasa kurang dengan apa yang mereka peroleh dan nikmati. Sehingga tidak jarang ketika mereka mendapatkan kepercayaan untuk dapat bekerja di suatu bidang baik itu memperoleh pendapatan yang besar ataupun kecil, ada orang-orang yang mempergunakan kesempatan tersebut untuk mengambil harta kekayaan yang dimiliki perusahaan ataupun negara.
                 Dengan pengambilan harta kekayaan yang dimiliki perusahaan ataupun negara tersebut, mereka pergunakan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan hidup mereka sendiri tanpa memikirkan akibat dari yang mereka perbuat akan merugikan perusahaan, negara dan diri mereka sendiri. Namun karena keinginan untuk dapat memenuhi semua yang mereka butuhkan dan inginkan secara instan atau cepat itu, maka mereka menghalalkan segala cara untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan mereka tersebut. Jika dibiarkan hal ini terjadi terus menerus, maka akan merusak moral anak-anak penerus bangsa.
                 Maka dapat diberikan kesimpulan bahwa kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan hambalang itu melibatkan banyak orang. Salah satunya adalah pihak-pihak yang bekerja pada pemerintahan. Kegiatan korupsi berdampak sangat buruk terhadap perkembangan moral masyarakat. Baik terhadap pelaku korupsi (koruptor) maupun terhadap masyarakat luas yang telah berupaya berlaku jujur didalam melakukan sesuatu.

Kata kunci     : Moralitas, Koruptor

Pendahuluan

                 Perekonomian yang semakin berkembang mengakibatkan semakin majunya persaingan yang terjadi didalam perusahaan. Dengan persaingan yang terjadi didalam suatu perusahaan menyebabkan perusahaan akan semakin memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk dapat menjalankan perusahaan dengan baik dan dapat tercapainya tujuan perusahaan.
                 Dengan diperlukannya sumber daya manusia bagi perusahaan, maka banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan pekerjaan yang baik dengan pendapatan yang maksimal. Tujuan dari pemerolehan pendapatan yang maksimal ialah, agar manusia dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka sehari-hari. Ketika kehidupan sehari-hari mereka telah tercukupi,  terkadang banyak orang yang masih saja merasa kurang dengan apa yang mereka peroleh dan nikmati. Sehingga tidak jarang ketika mereka mendapatkan kepercayaan untuk dapat bekerja di suatu bidang baik itu memperoleh pendapatan yang besar ataupun kecil, ada orang-orang yang mempergunakan kesempatan tersebut untuk mengambil harta kekayaan yang dimiliki perusahaan ataupun negara.
                 Tujuan mereka dalam mengambil harta kekayaan baik itu milik perusahaan maupun milik negara ialah agar mereka dapat memperoleh keinginan dan memenuhi kebutuhan mereka dengan cepat tanpa harus berjuang lama dalam pencapaiannya. Pengambilan harta kekayaan perusahaan ataupun negara dengan sengaja dan yang bukan menjadi hak seseorang disebut dengan korupsi. Sedangkan orang atau kelompok yang melakukan hal tersebut biasa disebut dengan koruptor.
                 Saat ini sudah banyak kasus korupsi yang terjadi, didalam kegiatan bisnis atau usaha banyak pula orang-orang yang melakukan tindakan korupsi. Ternyata kasus korupsi sudah menjadi masalah dunia antar negara yang merupakan kejahatan transnasional. Karena kasus korupsi, banyak sekali keurgian ekonomi dan keuangan negara yang dapat digolongkan sebagai extra-ordinary crime dan hal ini harus diberantas. Dalam memberantas kasus korupsi, pemerintah harus mengutamakan pemberantasan tersebut dalam agenda pemerintah untuk ditanggulangi dan dituntaskan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang dapat merugikan negara.
                 Salah satu kasus yang akan dibahas ialah kasus yang terjadi pada proyek pembangunan Stadion Hambalang. Dengan semakin banyaknya korupsi, maka perlu dipertanyakan apakah sudah tidak ada lagi moralitas didalam diri para koruptor. Didalam kasus proyek pembangunan Stadion Hambalang ini, banyak orang yang ikut terlibat. Orang-orang yang ikut terlibat didalam kasus tersebut di panggil KPK untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya. Orang-orang tersebut memiliki kedudukan yang tinggi didalam menjalankan kegiatan bisnis dalam pembangunan Stadion Hambalang.
                 Mengingat pentingnya kasus korupsi yang semakin banyak terjadi, maka akan dibahas mengenai Moralitas Koruptor Terhadap Kasus Hambalang.

Landasan Teori

v  `Pengertian Korupsi
           Menurut Undang- Undang No.31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
           Ahli ekonomi berpendapat mengenai arti dari korupsi adalah pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
           Dalam ilmu politik, korupsi di artikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. 
           Hayatmoko menyatakan bahwa korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
           Menurut Leden Marpaung (1992:49), dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengartikan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan atau sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Kata “keuangan negara” biasanya tidak terlepas dari “aparat pemerintah”, karena yang mengelola “keuangan Negara” adalah aparat pemerintah.
           Sedangkan Wikipedia mengatakan korupsi itu adalah  tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
           Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa korupsi itu adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk memuaskan keinginan diri sendiri atau orang lain dengan cara mengambil harta kekayaan milik perusahaan ataupun milik negara.

v  Pengertian Koruptor
           Menurut saya koruptor itu adalah seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan korupsi tersebut.

v  Pengertian Moralitas
           Franz Magnis Suseno menguraikan moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung  jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan.
           W. Poespoprodjo, moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk atau dengan kata lain moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan manusia.
           Immanuel Kant, mengatakan bahwa moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang dalam bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan, jadi yang baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik begitu saja atau baik secara mutlak.
           Dari beberapa pengertian di atas dapat diberikan kesimpulan bahwa moralitas adalah suatu perbuatan yang menunjukkan baik atau tidaknya sikap seseorang berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyrakat.


v  Faktor- Faktor Penyebab Korupsi
           Saat ini kasus korupsi semakin marak terjadi di Indonesia, dibawah ini akan disampaikan beberapa faktor-faktor penyebab kasus korupsi menurut beberapa ahli :

*      Menurut Andi Hamzah
1)    Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat. Faktor ini adalah faktor yang paling menonjol, dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia.
2)    Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia. Dari sejarah berlakunya KUHP di Indonesia, menyalahgunakan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri memang telah diperhitungkan secara khusus oleh Pemerintah Belanda sewaktu disusun WvS untuk Indonesia. Hal ini nyata dengan disisipkan Pasal 423 dan Pasal 425 KUHP Indonesia.
3)    Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan kurang efisien sering dipandang pula sebagai penyebab korupsi, khususnya dalam arti bahwa hal yang demikian itu akan memberi peluang untuk melakukan korupsi. Sering dikatakan, makin besar anggaran pembangunan semakin besar pula kemungkinan terjadinya kebocoran-kebocoran.
4)    Modernisasi mengembang-biakkan korupsi karena membawa perubahan nilai yang dasar dalam masyarakat , membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru, membawa perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bidang kegiatan politik, memperbesar kekuasaan pemerintah dan melipatgandakan kegiatan-kegiatan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

*      Menurut Selo Sumardjan
a.    Disintegrasi anomie sosial karena perubahan sosial terlalu cepat sejak revolusi nasional, dan melemahnya batas milik negara dan milik pribadi.
b.   Fokus budaya bergeser, nilai utama orientasi sosial beralih menjadi orientasi harta. Kaya tanpa harta menjadi kaya dengan harta.
c.    Pembangunan ekonomi menjadi panglima pembangunan bukan pembangunan sosial atau budaya.
d.   Penyalahgunaan kekuasaan negara menjadi sebagai short cut mengumpulkan harta.
e.    Paternalisme, korupsi tingkat tinggi, menyebar, meresap dalam kehidupan masyarakat. Bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan kaya.
f.    Pranata-pranata sosial sudah tidak efektif lagi.

*      Menurut Suradi
a)   Adanya tekanan (perceived pressure),
b)   Adanya kesempatan (perceived opportunity), dan
c)   Berbagai cara untuk merasionalisasi agar kecurangan dapat diterima (some way to rationalize the fraud as acceptable).


v  Ciri- Ciri Korupsi
           Selain memiliki faktor pendorong, korupsi juga memiliki ciri – ciri. Berikut akan disampaikan ciri – ciri korupsi menurut Alatas :
1)      Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2)      Korupsi pada umumnya melibatkan kerahasiaan, kecuali dimana ia telah begitu merajalela dan berurat akar, sehingga individu yang berkuasa atau mereka yang berada dalam lingkungannya tidak kuasa untuk menyembunyikan perbuatan mereka.
3)      Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, yang tidak senantiasa berupa uang.
4)      Koruptor berusaha menyelubungi perbuatan mereka dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
5)      Mereka yang terlibat dalam korupsi menginginkan berbagai keputusan yang tegas dan mampu mempengaruhi keputusan itu.
6)      Korupsi adalah bentuk suatu penghianatan.
7)      Setiap perilaku korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan perbuatan itu.
8)      Korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat. Ia didasarkan atas niat kesengajaann untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan khusus.


v  Jenis – Jenis Korupsi
           Dibawah ini akan disampaikan beberapa jenis – jenis korupsi menurut J Soewartojo :
1)      Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, penghindaran dari pajak dan bea cukai, pemerasan dan penyuapan.
2)      Pungutan liar jenis tindak pidana yang sulit pembuktiannya, yaitu komisi dalam kredit bank, komisi dalam tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian ijin, kenaikan pangkat, pungutan terhadap uang perjalanan, seperti ; pungli pada pos-pos pencegatan di jalan, pelabuhan, dan sebagainya.
3)      Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh PEMDA, yaitu pungutan yang dilakukan tanpa ketetapan berdasarkan peraturan daerah tetapi hanya dengan surat-surat keputusan saja.
4)      Penyuapan, yaitu seorang pengusaha menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
5)      Pemerasan, yaitu orang yang memegang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jaa lain sebagai ganti atau timbale balik fasilitas yang diberikan.
6)      Pencurian, yaitu orang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung, atau tidak langsung.
7)      Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaann dan fasiilitas pada keluarga atau kerabatnya yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dlakukan secara adil.

v  Dampak Korupsi
           Setiap kegiatan yang dilakukan seseorang akan memberikan dampak positif maupun negatif. Begitu juga dengan kasus korupsi yang memberikan beberapa dampak, seperti berikut :
·         Dampak Kualitatif Korupsi Terhadap Perekonomian
    Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan  pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat.

-       Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk  peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka  pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
-       Korupsi mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang  produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada akhinya menyumbangkan negatif value added.
-       Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus  pajak), sehingga secara keseluruhan  berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.

·         Dampak Korupsi Terhadap Kehidupan Sosial
    Dalam konteks sosial, dampak korupsi menimbulkan problem yang besar. Deviasi  pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan  pelayanan pendidikan dan kesehatan menyebabkan masyarakat rentan terhadap  berbagai penyakit dan menurunkan tingkat kompetensinya. Masyarakat juga menjadi kian permisif pada tindak korupsi. Korupsi dianggap sebagai suatu kelaziman dan bahkan menjadi pelumas bagi  proses ekonomi dan politik. Sikap dan perilaku kolusif dan koruptif itu  pada akhirnya akan meniadakan etos kompetisi secara sehat. Memperkuat anggapan bahwa siapa yang berkuasa dan mempunyai uang bisa mengatur segalanya, kesenjangan antarkelompok sosial kian melebar sehingga menciptakan kerawanan sosial.

·         Dampak Korupsi Terhadap Akhlak dan Moral
    Korupsi yang semakin banyak terjadi di pemerintahan akan menurunkan tingkat hormat dan kepercayaan masyarakat, memunculkan antipati dan resistensi terhadap  pemerintahan. Hal ini kemudian yang akan menimbulkan demoralisasi di kalangan masyarakat. Pemimpin yang harusnya menjadi  panutan malah memberikan contoh yang buruk. Perilaku koruptif yang terlihat diantara para elit  pemerintahan turut menyebabkan  berkembangnya korupsi di kalangan masyarakat. Lama kelamaan masyarakat akan menganggapnya sebagai suatu hal biasa yang akhirnya dapat merubah mental dan moral masyarakat. Masyarakatpun akhirnya bisa menjadi bagian dari korupsi tersebut.
    Perilaku korupsi juga melemahkan tingkat moral dan akhlak si pelaku itu sendiri. Dengan melakukan tindakan korupsi, maka ia akan mencari atau menciptakan kebohongan-kebohongan lain untuk menutupi perilakunya tersebut. Mengajak pihak-pihak lain untuk  bersekongkol dan bekerjasama untuk melakukan korupsi, atau untuk menjaga agar tindak korupsi tidak terbongkar. Nilai-nilai kejujuran dan integritas jelas menghilang. Mental pencuri dan  pembohong berkembang.

·         Dampak Korupsi Terhadap Kegiatan Bisnis
    Kerugian besar yang akan diterima oleh perusahaan yang sudah berlaku jujur akibat adanya kasus korupsi yang terjadi dalam perusahaannya. Jika peserta tender yang melakukan korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski sesungguhnya hasil pekerjaanya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup yang mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipastikan buruk.

v  Cara Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
           Menurut Baharuddin Lopa, mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan.
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :

a.       Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
b.      Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
c.       Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu :
1)      Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
2)      Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
3)      Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.

v  Manfaat Pencegahan Korupsi
           Menurut Robert Klitgaard dkk (2005:63), pemerintah daerah memiliki manfaat apabilan ingin mengupayakan pencegahan korupsi, diantaranya adalah :
1.      Keahlian, konsultan membawa keahlian yang mungkin tidak dimiliki pemerintah daerah.
2.      Pemandu, diagnosa partisipatoris sangat peka karena itu tidak tepat bila orang dalam yang dijadikan pemandu.
3.      Kerjasama, dalam memerangi korupsi unit-unit dalam pemerintahan daerah harus bekerja sama. Konsultan adalah pihak yang netral, harus dipilih yang benar-benar ahli untuk membantu mewujudkan kerjasama antar unit dalam pemberantasan korupsi.


Metode Penelitian


§  Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Kasus Korupsi yang Terjadi Pada Proyek Pembangunan Stadion Hambalang.
                                     



§  Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis : Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data tentang kasus korupsi yang terjadi pada hambalang dari internet dan jurnal-jurnal terkait.


Pembahasan


1.      Proyek Hambalang
Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault. Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah.
Mantan Menteri Olahraga, Adhyaksa Dault, mengungkapkan proyek Hambalang pada awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga. Menurutnya proyek tersebut sudah melenceng jauh dari perencanaan awal yang dia buat. Dimana proyek Hambalang berawal dari kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan Sekolah Olahraga Ragunan. Pada 2009 lalu. Adhyaksa menambahkan, dirinya sempat bekonsultasi dengan pakar geologi. Bahwa  kondisi tanah di Hambalang itumiring, labil dan tidak kuat untuk dibangun bangunan tinggi
Pembangunan sekolah olahraga itu sudah dianggarkan Rp125 miliar. Namun, pihaknya tidak dapat memulai pembangunan lantaran BPK meminta agar pembangunan dihentikan. Proyek itu terletak beberapa kilometer dari Sentul ke arah Babakan Madang. Atau tepatnya di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2.      Kasus Korupsi Terhadap Proyek Pembangunan Stadion Hambalang
Proyek Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M. Nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir tahun 2012 ini.
Proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula pada Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Maka, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan pembangunan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor. Selain itu juga untuk mengimplementasikan UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan direncanakan selesai tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp 1,75 triliun. Ini sudah termasuk bangunan sport science, asrama atlet senior, lapangan menembak, extreme sport, panggung terbuka, dan voli pasir.Ini berdasarkan hasil perhitungan konsultan perencana.
Sejak tahun 2009-2010 Kementerian Keuangan dan DPR menyetujui alokasi anggaran sebagai berikut :
a.       APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar yang telah diajukan pada tahun 2009.
b.      APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar.
c.       Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar.

Pada 6 Desember 2010 keluar surat persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenkeu RI nomor S-553/MK.2/2010. Pekerjaan pembangunan direncanakan selesai 31 Desember 2012. Penerimaan siswa baru diharapkan akan dilaksanakan tahun 2013-2014.
Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar.
Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas. Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.

3.      Kronologi Pembangunan Proyek Hambalang Dari Tahun Ke Tahun
·      Tahun 2003-2004. Pada tahun itu, masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan. Dan direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalang Bogor, Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya yang dipilih Hambalang.
·      Tahun 2004. Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar.
·      Tahun 2004-2009. Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.
·      Tahun 2005. Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.
·      Tahun 2006. Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite.
·      Tahun 2007. Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.
·      Tahun 2009. Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp 125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai.
·      Tahun 2010. Pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor- Jawa Barat dan berdasarkan Surat Keputusan tersebut, kemudian pada tanggal 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan.

Lalu pada 2010 juga ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas sarana dan prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior, lapangan menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan volley pasir dengan dibutuhkan anggaran Rp 1,75 triliun. Lalu sejak 2009-2010 sudah dikeluarkan anggaran total Rp 675 miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp 1,75 triliun dan pengajuan pembelian alat- alat membengkak menjadi Rp 2,5 Triliun.
·      Tahun 2012. 31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014.


Kesimpulan

           Dari pembahasan diatas, dapat saya simpulkan bahwa kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan hambalang itu melibatkan banyak orang. Salah satunya adalah pihak-pihak yang bekerja pada pemerintahan. Kegiatan korupsi berdampak sangat buruk terhadap perkembangan moral masyarakat. Baik terhadap pelaku korupsi (koruptor) maupun terhadap masyarakat luas yang telah berupaya berlaku jujur didalam melakukan sesuatu.


Saran

           Untuk memberantas kasus – kasus korupsi yang terjadi, pemerintah harus semakin tekun dan disiplin dalam menegakkan hukum terhadap koruptor-koruptor yang membuat banyak kerugian akibat dari tindakan yang dilakukan koruptor. Dampak buruk yang lain ialah korupsi akan membuat moral anak bangsa akan terbawa mengikuti para koruptor.



Daftar Pustaka

Marpaung, Leden.1992. Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya. Sinar       Grafika. Jakarta.
Pattrio.2012. Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Penerbit: TI
Robert dkk.2005. Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.


NAMA                : Ruth Apriyana Tri Ayu
KELAS               : 4EA17
NPM                   : 19211500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar