MORALITAS
KORUPTOR
TERHADAP
KASUS HAMBALANG
Abstraksi
Manusia
didalam kehidupan ini, dituntut untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari
mereka. Ketika kehidupan sehari-hari mereka telah tercukupi, terkadang banyak orang yang masih saja merasa
kurang dengan apa yang mereka peroleh dan nikmati. Sehingga tidak jarang ketika
mereka mendapatkan kepercayaan untuk dapat bekerja di suatu bidang baik itu
memperoleh pendapatan yang besar ataupun kecil, ada orang-orang yang
mempergunakan kesempatan tersebut untuk mengambil harta kekayaan yang dimiliki
perusahaan ataupun negara.
Dengan
pengambilan harta kekayaan yang dimiliki perusahaan ataupun negara tersebut,
mereka pergunakan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan hidup mereka sendiri
tanpa memikirkan akibat dari yang mereka perbuat akan merugikan perusahaan,
negara dan diri mereka sendiri. Namun karena keinginan untuk dapat memenuhi
semua yang mereka butuhkan dan inginkan secara instan atau cepat itu, maka
mereka menghalalkan segala cara untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan mereka
tersebut. Jika dibiarkan hal ini terjadi terus menerus, maka akan merusak moral
anak-anak penerus bangsa.
Maka dapat diberikan kesimpulan bahwa kasus korupsi yang terjadi
pada proyek pembangunan hambalang itu melibatkan banyak orang. Salah satunya
adalah pihak-pihak yang bekerja pada pemerintahan. Kegiatan korupsi berdampak
sangat buruk terhadap perkembangan moral masyarakat. Baik terhadap pelaku
korupsi (koruptor) maupun terhadap masyarakat luas yang telah berupaya berlaku
jujur didalam melakukan sesuatu.
Kata kunci : Moralitas, Koruptor
Pendahuluan
Perekonomian
yang semakin berkembang mengakibatkan semakin majunya persaingan yang terjadi
didalam perusahaan. Dengan persaingan yang terjadi didalam suatu perusahaan
menyebabkan perusahaan akan semakin memerlukan sumber daya manusia yang
berkualitas untuk dapat menjalankan perusahaan dengan baik dan dapat
tercapainya tujuan perusahaan.
Dengan
diperlukannya sumber daya manusia bagi perusahaan, maka banyak orang
berlomba-lomba untuk mendapatkan pekerjaan yang baik dengan pendapatan yang
maksimal. Tujuan dari pemerolehan pendapatan yang maksimal ialah, agar manusia
dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka sehari-hari. Ketika kehidupan
sehari-hari mereka telah tercukupi,
terkadang banyak orang yang masih saja merasa kurang dengan apa yang
mereka peroleh dan nikmati. Sehingga tidak jarang ketika mereka mendapatkan
kepercayaan untuk dapat bekerja di suatu bidang baik itu memperoleh pendapatan
yang besar ataupun kecil, ada orang-orang yang mempergunakan kesempatan
tersebut untuk mengambil harta kekayaan yang dimiliki perusahaan ataupun
negara.
Tujuan
mereka dalam mengambil harta kekayaan baik itu milik perusahaan maupun milik
negara ialah agar mereka dapat memperoleh keinginan dan memenuhi kebutuhan
mereka dengan cepat tanpa harus berjuang lama dalam pencapaiannya. Pengambilan
harta kekayaan perusahaan ataupun negara dengan sengaja dan yang bukan menjadi
hak seseorang disebut dengan korupsi. Sedangkan orang atau kelompok yang
melakukan hal tersebut biasa disebut dengan koruptor.
Saat
ini sudah banyak kasus korupsi yang terjadi, didalam kegiatan bisnis atau usaha
banyak pula orang-orang yang melakukan tindakan korupsi. Ternyata kasus korupsi
sudah menjadi masalah dunia antar negara yang merupakan kejahatan
transnasional. Karena kasus korupsi, banyak sekali keurgian ekonomi dan
keuangan negara yang dapat digolongkan sebagai extra-ordinary crime dan hal ini harus diberantas. Dalam memberantas
kasus korupsi, pemerintah harus mengutamakan pemberantasan tersebut dalam
agenda pemerintah untuk ditanggulangi dan dituntaskan agar tidak ada lagi kasus
korupsi yang dapat merugikan negara.
Salah
satu kasus yang akan dibahas ialah kasus yang terjadi pada proyek pembangunan
Stadion Hambalang. Dengan semakin banyaknya korupsi, maka perlu dipertanyakan
apakah sudah tidak ada lagi moralitas didalam diri para koruptor. Didalam kasus
proyek pembangunan Stadion Hambalang ini, banyak orang yang ikut terlibat.
Orang-orang yang ikut terlibat didalam kasus tersebut di panggil KPK untuk
dimintai keterangan dan kesaksiannya. Orang-orang tersebut memiliki kedudukan
yang tinggi didalam menjalankan kegiatan bisnis dalam pembangunan Stadion
Hambalang.
Mengingat pentingnya kasus korupsi yang semakin banyak terjadi,
maka akan dibahas mengenai Moralitas Koruptor Terhadap Kasus Hambalang.
Landasan Teori
v `Pengertian Korupsi
Menurut Undang-
Undang No.31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
dimaksud dengan korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum
dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ahli ekonomi
berpendapat mengenai arti dari korupsi adalah pertukaran yang menguntungkan
(antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang
terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku,
dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki
salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Dalam ilmu politik,
korupsi di artikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi
atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang
ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian
bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Hayatmoko
menyatakan bahwa korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang
didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,
uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Menurut Leden Marpaung (1992:49), dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengartikan bahwa korupsi
adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan atau
sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Kata “keuangan negara”
biasanya tidak terlepas dari “aparat pemerintah”, karena yang mengelola
“keuangan Negara” adalah aparat pemerintah.
Sedangkan Wikipedia
mengatakan korupsi itu adalah tindakan
pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang
terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan
keuntungan sepihak.
Dari beberapa
definisi dapat disimpulkan bahwa korupsi itu adalah suatu tindakan atau
perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk memuaskan keinginan diri
sendiri atau orang lain dengan cara mengambil harta kekayaan milik perusahaan
ataupun milik negara.
v Pengertian Koruptor
Menurut saya
koruptor itu adalah seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan korupsi
tersebut.
v Pengertian Moralitas
Franz Magnis Suseno
menguraikan moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap
seseorang atau sebuah masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap hati yang
terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan
sepenuhnya dari hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang
baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan.
W. Poespoprodjo,
moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata
bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk atau dengan kata lain
moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan manusia.
Immanuel Kant,
mengatakan bahwa moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang dalam bahasa
Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan sama sekali.
Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan, jadi yang
baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik begitu saja atau baik
secara mutlak.
Dari beberapa
pengertian di atas dapat diberikan kesimpulan bahwa moralitas adalah suatu
perbuatan yang menunjukkan baik atau tidaknya sikap seseorang berdasarkan
norma-norma yang berlaku di masyrakat.
v Faktor- Faktor Penyebab Korupsi
Saat ini kasus korupsi
semakin marak terjadi di Indonesia, dibawah ini akan disampaikan beberapa
faktor-faktor penyebab kasus korupsi menurut beberapa ahli :
Menurut Andi Hamzah
1) Kurangnya gaji atau
pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin
meningkat. Faktor ini adalah faktor yang paling menonjol, dalam arti merata dan
meluasnya korupsi di Indonesia.
2) Latar belakang kebudayaan
atau kultur Indonesia. Dari sejarah berlakunya KUHP di Indonesia,
menyalahgunakan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri memang
telah diperhitungkan secara khusus oleh Pemerintah Belanda sewaktu disusun WvS
untuk Indonesia. Hal ini nyata dengan disisipkan Pasal 423 dan Pasal 425 KUHP
Indonesia.
3) Manajemen yang kurang baik
dan kontrol yang kurang efektif dan kurang efisien sering dipandang pula
sebagai penyebab korupsi, khususnya dalam arti bahwa hal yang demikian itu akan
memberi peluang untuk melakukan korupsi. Sering dikatakan, makin besar anggaran
pembangunan semakin besar pula kemungkinan terjadinya kebocoran-kebocoran.
4) Modernisasi
mengembang-biakkan korupsi karena membawa perubahan nilai yang dasar dalam
masyarakat , membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru, membawa
perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bidang kegiatan politik,
memperbesar kekuasaan pemerintah dan melipatgandakan kegiatan-kegiatan yang
diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Menurut Selo Sumardjan
a. Disintegrasi anomie sosial karena perubahan
sosial terlalu cepat sejak revolusi nasional, dan melemahnya batas milik negara
dan milik pribadi.
b. Fokus budaya bergeser, nilai utama orientasi
sosial beralih menjadi orientasi harta. Kaya tanpa harta menjadi kaya dengan
harta.
c. Pembangunan ekonomi menjadi
panglima pembangunan bukan pembangunan sosial atau budaya.
d. Penyalahgunaan kekuasaan negara
menjadi sebagai short cut mengumpulkan harta.
e. Paternalisme, korupsi
tingkat tinggi, menyebar, meresap dalam kehidupan masyarakat. Bodoh kalau tidak
menggunakan kesempatan kaya.
f. Pranata-pranata sosial
sudah tidak efektif lagi.
Menurut Suradi
a) Adanya tekanan (perceived
pressure),
b) Adanya kesempatan
(perceived opportunity), dan
c) Berbagai cara untuk
merasionalisasi agar kecurangan dapat diterima (some way to rationalize the
fraud as acceptable).
v Ciri- Ciri Korupsi
Selain memiliki
faktor pendorong, korupsi juga memiliki ciri – ciri. Berikut akan disampaikan
ciri – ciri korupsi menurut Alatas :
1) Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2) Korupsi pada umumnya melibatkan kerahasiaan, kecuali dimana ia telah
begitu merajalela dan berurat akar, sehingga individu yang berkuasa atau mereka
yang berada dalam lingkungannya tidak kuasa untuk menyembunyikan perbuatan
mereka.
3) Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, yang
tidak senantiasa berupa uang.
4) Koruptor berusaha menyelubungi perbuatan mereka dengan berlindung
dibalik pembenaran hukum.
5) Mereka yang terlibat dalam korupsi menginginkan berbagai keputusan yang
tegas dan mampu mempengaruhi keputusan itu.
6) Korupsi adalah bentuk suatu penghianatan.
7) Setiap perilaku korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif
dari mereka yang melakukan perbuatan itu.
8) Korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam
tatanan masyarakat. Ia didasarkan atas niat kesengajaann untuk menempatkan
kepentingan umum di bawah kepentingan khusus.
v Jenis – Jenis Korupsi
Dibawah ini akan
disampaikan beberapa jenis – jenis korupsi menurut J Soewartojo :
1)
Pungutan liar jenis tindak
pidana, yaitu korupsi uang negara, penghindaran dari pajak dan bea cukai,
pemerasan dan penyuapan.
2)
Pungutan liar jenis tindak
pidana yang sulit pembuktiannya, yaitu komisi dalam kredit bank, komisi dalam
tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian ijin, kenaikan pangkat, pungutan
terhadap uang perjalanan, seperti ; pungli pada pos-pos pencegatan di jalan,
pelabuhan, dan sebagainya.
3)
Pungutan liar jenis pungutan
tidak sah yang dilakukan oleh PEMDA, yaitu pungutan yang dilakukan tanpa
ketetapan berdasarkan peraturan daerah tetapi hanya dengan surat-surat
keputusan saja.
4)
Penyuapan, yaitu seorang
pengusaha menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya
untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
5)
Pemerasan, yaitu orang yang
memegang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jaa lain sebagai ganti atau
timbale balik fasilitas yang diberikan.
6)
Pencurian, yaitu orang yang
berkuasa menyalahgunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung, atau
tidak langsung.
7)
Nepotisme, yaitu orang yang
berkuasa memberikan kekuasaann dan fasiilitas pada keluarga atau kerabatnya
yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dlakukan secara adil.
v Dampak Korupsi
Setiap kegiatan
yang dilakukan seseorang akan memberikan dampak positif maupun negatif. Begitu juga
dengan kasus korupsi yang memberikan beberapa dampak, seperti berikut :
·
Dampak Kualitatif Korupsi
Terhadap Perekonomian
Korupsi mengurangi
pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga
memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income
inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi
tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang
sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat.
- Korupsi mengurangi
kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar
(market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat
maka pengenaan peraturan dan kebijakan,
misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah
akan mendorong terjadinya inefisiensi.
- Korupsi mendistorsi insentif
seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk
merealisasikan peluang korupsi dan pada akhinya menyumbangkan negatif value
added.
- Korupsi menjadi bagian dari
welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang
harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang
turun.
·
Dampak Korupsi Terhadap
Kehidupan Sosial
Dalam konteks sosial,
dampak korupsi menimbulkan problem yang besar. Deviasi pembangunan fasilitas yang berkaitan
dengan pelayanan pendidikan dan
kesehatan menyebabkan masyarakat rentan terhadap berbagai penyakit dan menurunkan tingkat
kompetensinya. Masyarakat juga menjadi kian permisif pada tindak korupsi.
Korupsi dianggap sebagai suatu kelaziman dan bahkan menjadi pelumas bagi proses ekonomi dan politik. Sikap dan
perilaku kolusif dan koruptif itu pada
akhirnya akan meniadakan etos kompetisi secara sehat. Memperkuat anggapan bahwa
siapa yang berkuasa dan mempunyai uang bisa mengatur segalanya, kesenjangan
antarkelompok sosial kian melebar sehingga menciptakan kerawanan sosial.
·
Dampak Korupsi Terhadap
Akhlak dan Moral
Korupsi yang semakin
banyak terjadi di pemerintahan akan menurunkan tingkat hormat dan kepercayaan
masyarakat, memunculkan antipati dan resistensi terhadap pemerintahan. Hal ini kemudian yang akan
menimbulkan demoralisasi di kalangan masyarakat. Pemimpin yang harusnya
menjadi panutan malah memberikan contoh
yang buruk. Perilaku koruptif yang terlihat diantara para elit pemerintahan turut menyebabkan berkembangnya korupsi di kalangan masyarakat.
Lama kelamaan masyarakat akan menganggapnya sebagai suatu hal biasa yang
akhirnya dapat merubah mental dan moral masyarakat. Masyarakatpun akhirnya bisa
menjadi bagian dari korupsi tersebut.
Perilaku korupsi juga
melemahkan tingkat moral dan akhlak si pelaku itu sendiri. Dengan melakukan
tindakan korupsi, maka ia akan mencari atau menciptakan kebohongan-kebohongan
lain untuk menutupi perilakunya tersebut. Mengajak pihak-pihak lain untuk bersekongkol dan bekerjasama untuk melakukan
korupsi, atau untuk menjaga agar tindak korupsi tidak terbongkar. Nilai-nilai
kejujuran dan integritas jelas menghilang. Mental pencuri dan pembohong berkembang.
·
Dampak Korupsi Terhadap
Kegiatan Bisnis
Kerugian besar yang akan
diterima oleh perusahaan yang sudah berlaku jujur akibat adanya kasus korupsi
yang terjadi dalam perusahaannya. Jika peserta tender yang melakukan korupsi
tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan
mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski
sesungguhnya hasil pekerjaanya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup yang
mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan yang
dapat dipastikan buruk.
v Cara Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Menurut Baharuddin
Lopa, mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk
menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya
peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak
yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang
sangat menentukan.
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan
pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
a.
Pendekatan pada posisi
sebelum perbuatan korupsi terjadi,
b.
Pendekatan pada posisi
perbuatan korupsi terjadi,
c.
Pendekatan pada posisi
setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini
dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi
yang tepat yaitu :
1)
Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya
korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya,
sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
2)
Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi
terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat
ditindaklanjuti dengan tepat.
3)
Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang
setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
v Manfaat Pencegahan Korupsi
Menurut Robert
Klitgaard dkk (2005:63), pemerintah daerah memiliki manfaat apabilan ingin
mengupayakan pencegahan korupsi, diantaranya adalah :
1.
Keahlian, konsultan membawa
keahlian yang mungkin tidak dimiliki pemerintah daerah.
2.
Pemandu, diagnosa
partisipatoris sangat peka karena itu tidak tepat bila orang dalam yang
dijadikan pemandu.
3.
Kerjasama, dalam memerangi
korupsi unit-unit dalam pemerintahan daerah harus bekerja sama. Konsultan adalah
pihak yang netral, harus dipilih yang benar-benar ahli untuk membantu
mewujudkan kerjasama antar unit dalam pemberantasan korupsi.
Metode Penelitian
§ Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Kasus Korupsi yang Terjadi Pada Proyek
Pembangunan Stadion Hambalang.
§ Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh
penulis : Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data
tentang kasus korupsi yang terjadi pada hambalang dari internet dan
jurnal-jurnal terkait.
Pembahasan
1.
Proyek Hambalang
Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga
Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa
Dault. Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang,
Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan
sertifikasi tanah.
Mantan Menteri Olahraga, Adhyaksa Dault, mengungkapkan proyek
Hambalang pada awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya
pembangunan sekolah olahraga. Menurutnya proyek tersebut sudah melenceng jauh
dari perencanaan awal yang dia buat. Dimana proyek Hambalang berawal dari
kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan Sekolah Olahraga Ragunan. Pada
2009 lalu. Adhyaksa menambahkan, dirinya sempat bekonsultasi dengan pakar
geologi. Bahwa kondisi tanah di
Hambalang itumiring, labil dan tidak kuat untuk dibangun bangunan tinggi
Pembangunan sekolah olahraga itu sudah dianggarkan Rp125 miliar.
Namun, pihaknya tidak dapat memulai pembangunan lantaran BPK meminta agar
pembangunan dihentikan. Proyek itu terletak beberapa kilometer dari Sentul ke
arah Babakan Madang. Atau tepatnya di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2.
Kasus Korupsi Terhadap Proyek
Pembangunan Stadion Hambalang
Proyek Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Proyek yang dikabarkan
ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M. Nazaruddin ini ditargetkan selesai
akhir tahun 2012 ini.
Proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi
sorotan, apalagi dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles. Secara
kronologi, proyek ini bermula pada Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora
(Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan
dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Maka, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan
pembangunan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di
Hambalang, Bogor. Selain itu juga untuk mengimplementasikan UU Nomor 3 tahun
2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak
pakai nomor 60 terbit atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter
persegi.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor
641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di
desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi
Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan direncanakan selesai tahun
2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan
yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp 1,75 triliun. Ini sudah termasuk
bangunan sport science, asrama atlet senior, lapangan menembak, extreme sport,
panggung terbuka, dan voli pasir.Ini berdasarkan hasil perhitungan konsultan
perencana.
Sejak tahun 2009-2010 Kementerian Keuangan dan DPR menyetujui
alokasi anggaran sebagai berikut :
a.
APBN murni 2010 sebesar Rp
125 miliar yang telah diajukan pada tahun 2009.
b.
APBNP 2010 sebesar Rp 150
miliar.
c.
Pagu definitif APBN murni
2011 sebesar Rp 400 miliar.
Pada 6 Desember 2010 keluar surat persetujuan kontrak tahun jamak
dari Kemenkeu RI nomor S-553/MK.2/2010. Pekerjaan pembangunan direncanakan
selesai 31 Desember 2012. Penerimaan siswa baru diharapkan akan dilaksanakan
tahun 2013-2014.
Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang
terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT
Wijaya Karya. Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad
Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah
sertifikasi juga berhasil diselesaikan.Pemenangan dua perusahaan BUMN itu
ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek
Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar.
Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah
Laila, istri Anas. Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima
kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas
sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada
anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Selain itu, Anas
juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.
3. Kronologi Pembangunan Proyek Hambalang Dari Tahun Ke Tahun
· Tahun 2003-2004. Pada tahun itu, masih di Direktorat Jenderal
(Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai
dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf
internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan. Dan
direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalang Bogor, Desa Karang Pawitan, dan
Cariuk Bogor. Akhirnya yang dipilih Hambalang.
· Tahun 2004. Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi
tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar.
· Tahun 2004-2009. Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan
di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi
tidak selesai.
· Tahun 2005. Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi
Hambalang.
· Tahun 2006. Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari
rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet
nasional dan atlet elite.
· Tahun 2007. Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan
Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi
Olahraga Nasional.
· Tahun 2009. Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi
sebesar Rp 125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan (dibintangi) karena surat
tanah Hambalang belum selesai.
· Tahun 2010. Pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat Keputusan
Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak Pakai atas nama
Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor- Jawa Barat dan berdasarkan Surat
Keputusan tersebut, kemudian pada tanggal 20 Januari diterbitkan sertifikat hak
pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30
Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan.
Lalu pada 2010 juga ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas
sarana dan prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior,
lapangan menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan volley pasir dengan
dibutuhkan anggaran Rp 1,75 triliun. Lalu sejak 2009-2010 sudah dikeluarkan
anggaran total Rp 675 miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat kontrak tahun
jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp 1,75 triliun dan
pengajuan pembelian alat- alat membengkak menjadi Rp 2,5 Triliun.
· Tahun 2012. 31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu
penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas, dapat saya simpulkan bahwa kasus korupsi yang terjadi pada proyek
pembangunan hambalang itu melibatkan banyak orang. Salah satunya adalah pihak-pihak
yang bekerja pada pemerintahan. Kegiatan korupsi berdampak sangat buruk
terhadap perkembangan moral masyarakat. Baik terhadap pelaku korupsi (koruptor)
maupun terhadap masyarakat luas yang telah berupaya berlaku jujur didalam
melakukan sesuatu.
Saran
Untuk memberantas
kasus – kasus korupsi yang terjadi, pemerintah harus semakin tekun dan disiplin
dalam menegakkan hukum terhadap koruptor-koruptor yang membuat banyak kerugian
akibat dari tindakan yang dilakukan koruptor. Dampak buruk yang lain ialah
korupsi akan membuat moral anak bangsa akan terbawa mengikuti para koruptor.
Daftar Pustaka
Marpaung, Leden.1992. Tindak
Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya. Sinar Grafika.
Jakarta.
Pattrio.2012. Mencegah
Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Penerbit: TI
Robert dkk.2005. Penuntun
Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
NAMA : Ruth Apriyana Tri Ayu
KELAS : 4EA17
NPM : 19211500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar